Usulan KPK Tangani Perkara Eks Jampidsus Dinilai Masih Terlalu Dini
Ketua KPK menyatakan masih terlalu dini membahas pengambilalihan perkara yang kini ditangani Kejaksaan Agung. Mekanisme supervisi tetap mengikuti aturan.
Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Rajiv (kiri) saat menjenguk korban keracunan usai mengonsumsi MBG di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Jumat (26/9/2025). (ANTARA/HO-Komisi IV DPR RI)
Harianjogja.com, JAKARTA— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota DPR RI Rajiv di Cirebon, Jawa Barat dan bukan di Jakarta dengan alasan untuk efektivitas penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (corporate social responsibility/CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.
Hal itu diungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Menurutnya, pemeriksaan dilakukan di Cirebon, mengingat tim penyidik juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di sana untuk perkara tersebut. "Ya, jadi supaya lebih efektif,” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis (30/10/2025).
Oleh sebab itu, Budi menjelaskan KPK mengoordinasikan terlebih dahulu kepada Rajiv bahwa lokasi pemeriksaan bertempat di Cirebon, atau bukan di Jakarta seperti pemanggilan awal pada 27 Oktober 2025.
Sebelumnya, KPK memanggil Rajiv sebagai saksi kasus tersebut pada 27 Oktober 2025. Namun, yang bersangkutan berhalangan hadir.
KPK kemudian menjadwalkan ulang pemanggilan Rajiv, dan memanggil serta memeriksanya di Polresta Kota Cirebon, Jawa Barat, pada 30 Oktober 2025.
Adapun pemeriksaan terhadap Rajiv mengenai perkenalannya dengan tersangka kasus tersebut, serta Program Sosial Bank Indonesia (PSBI).
Saat ini, KPK masih melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) atau dugaan korupsi dalam penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) tahun 2020–2023.
Perkara tersebut bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pengaduan masyarakat, kemudian KPK melakukan penyidikan umum sejak Desember 2024.
Penyidik KPK telah menggeledah dua lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait dengan perkara tersebut. Dua lokasi tersebut adalah Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, yang digeledah pada 16 Desember 2024, dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan yang digeledah pada 19 Desember 2024.
Pada 7 Agustus 2025, lembaga antirasuah itu menetapkan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka kasus tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Ketua KPK menyatakan masih terlalu dini membahas pengambilalihan perkara yang kini ditangani Kejaksaan Agung. Mekanisme supervisi tetap mengikuti aturan.
Kemendagri meminta Pemda mengoptimalkan pajak kendaraan bermotor setelah penerimaan PKB turun Rp11,58 triliun pada 2025.
Jadwal KRL Solo-Jogja Rabu 15 Juli 2026 lengkap dari Palur hingga Jogja. Tarif tetap Rp8.000, perjalanan pertama pukul 05.00 WIB.
Menteri PPPA Arifah Fauzi mengecam ancaman bom di SDN Srengseng saat MPLS karena mencederai hak anak atas rasa aman di sekolah.
Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 15 Juli 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur. Tarif tetap Rp8.000, keberangkatan pertama pukul 05.05 WIB.
KPK menggeledah rumah anggota BPK Bobby Adhityo Rizaldi dan menyita barang bukti elektronik terkait penyidikan suap audit Muara Enim.