Santriwati Korban Dugaan Kekerasan Seksual di Pati Minta Perlindungan
Santriwati korban dugaan kekerasan seksual di pondok pesantren Pati mengajukan perlindungan ke LPSK untuk pendampingan hukum.
Online Scam - Ilustrasi Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mencatat lebih dari 10.000 kasus penipuan daring (online scam) melibatkan pelaku WNI terjadi sejak 2020, dan tercatat pula kasus yang pelakunya beraksi sampai ke Afrika Selatan.
Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI Judha Nugraha mengemukakan para WNI yang terlibat tersebut awalnya hanya berada di Kamboja, tetapi kemudian menyebar ke tujuh negara lainnya di kawasan Asia Tenggara, serta tiga negara di luar Asia Tenggara.
“Tiga negara yang di luar Asia Tenggara itu ada di Afrika Selatan, Belarus, dan juga Uni Emirat Arab, dan polanya sama,” kata Judha, Senin (20/10/2025).
Ia menyampaikan tidak semua dari 10.000 kasus tersebut melibatkan WNI yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO), namun ada pula yang secara sukarela mengambil pekerjaan dalam sindikat penipuan daring.
“Dari 10 ribu dalam catatan kami, hanya sekitar 1.500-an yang merupakan korban TPPO,” ucapnya.
Iming-iming gaji yang tinggi diketahui menjadi faktor utama dari para WNI itu mau terlibat dalam penipuan daring, kata dia. Bahkan, ditemukan kasus WNI yang sudah bekerja di tempat yang layak di luar negeri justru beralih ke sektor penipuan daring karena tawaran gaji yang lebih tinggi.
Direktur di Kemlu RI itu juga mengungkapkan adanya pelaku kambuhan yang mengulangi keterlibatannya dalam aktivitas penipuan daring setelah dipulangkan dengan bantuan pemerintah ke RI.
“Contohnya kasus yang ada di Afrika Selatan itu adalah WNI yang sudah pernah kami tangani dari Laos dan Kamboja. Kami pulangkan ke Indonesia, tapi mereka malah berangkat lagi ke Afrika Selatan melalui negara transit,” ujarnya.
Ia mengakui ada beberapa kasus pelaku kambuhan yang terpaksa kembali menjadi pelaku penipuan daring usai dipulangkan ke Indonesia karena menerima ancaman ataupun terjerat utang, apalagi kalau mereka adalah korban TPPO.
Namun demikian, bagi para pelaku penipuan daring yang sukarela memilih pekerjaan tersebut, Judha memperingatkan bahwa mereka dapat dipidana karena bekerja di sektor yang dilarang oleh undang-undang di Indonesia.
“Terlebih kalau korbannya orang Indonesia juga, tentu kami akan bekerja sama dengan kepolisian untuk bisa dilakukan penangkapan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Santriwati korban dugaan kekerasan seksual di pondok pesantren Pati mengajukan perlindungan ke LPSK untuk pendampingan hukum.
Menkeu Purbaya dan Menteri ESDM Bahlil bahas strategi peningkatan PNBP, swasembada energi, dan listrik desa. Ini target dan datanya.
Merokok meningkatkan risiko kanker mulut secara signifikan. Ketahui penyebab, dampak, dan cara menurunkannya menurut dokter.
BGN akan menangguhkan SPPG tanpa Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi. Kebijakan ini demi menjaga kualitas Program Makan Bergizi Gratis.
Serangan Israel ke Lebanon kembali meningkat. Puluhan wilayah dihantam, korban tewas bertambah. Simak perkembangan terbaru konflik Timur Tengah.
Kesbangpol DIY menyelenggarakan pendidikan politik perempuan di Wates, Kabupaten Kulonprogo, Rabu (13/5/2026). Pendidikan ini ditujukan untuk mendorong kaum Haw