Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya Ditolak, Ini Alasannya
LPSK menolak permohonan justice collaborator Sony Sonjaya karena dinilai tidak memenuhi syarat, termasuk diduga sebagai pelaku utama kasus MBG.
Kantor Kejaksaan Agung - Antara
Harianjogja.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan soal status stateless tersangka kasus korupsi Pertamina Muhammad Riza Chalid (MRC) dan tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook Jurist Tan (JT).
Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan bahwa pencabutan paspor terhadap kedua tersangka itu tidak serta merta menghapus status kewarganegaraan alias stateless. "Pencabutan paspor tidak serta merta membuat kewarganegaraan yang bersangkutan [Riza Chalid dan Jurist Tan] hilang," ujar Anang kepada wartawan, dikutip Selasa (7/10/2025).
Anang menyatakan pencabutan paspor itu dilakukan agar membatasi pergerakan Riza Chalid maupun Jurist Tan. Pasalnya, apabila paspor kedua tersangka itu dicabut maka tidak bisa melakukan perjalanan ke luar negeri.
Pencabutan paspor itu berefek untuk mendorong negara yang ditempati Riza Chalid maupun Jurist Tan untuk segera mendeportasi keduannya karena sudah tidak memiliki izin tinggal.
"Mestinya secara ketentuan negara yang ditinggali bisa mendeportasi karena dia menjadi ilegal karena dokumentasi paspornya sudah di tarik," pungkasnya.
Sebelumnya, Anang sempat mengungkapkan bahwa pencabutan paspor WNI bisa membuat Riza Chalid maupun Jurist Tan menjadi stateless atau kehilangan kewarganegaraan.
Anang menambahkan bahwa pihaknya juga telah berkoordinasi dengan keimigrasian Indonesia agar bisa mencabut status kewarganegaraan Riza Chalid. “Sudah minta kita cabut paspornya ya. JT pun sudah kita minta cabut. Supaya stateless kan,” ujarnya kepada wartawan, dikutip Senin (6/10).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
LPSK menolak permohonan justice collaborator Sony Sonjaya karena dinilai tidak memenuhi syarat, termasuk diduga sebagai pelaku utama kasus MBG.
Rusia mendukung program nuklir Korea Utara dan menolak seruan denuklirisasi Semenanjung Korea karena meningkatnya ketegangan kawasan.
Kejagung menyiapkan kantor sementara dan pejabat struktural untuk operasional tujuh Kejari baru yang dibentuk melalui Perpres Nomor 40 Tahun 2026.
Kasus kebakaran lahan di Gunungkidul meningkat menjadi 15 kasus selama musim kemarau. Warga diminta tidak membakar sampah sembarangan.
Kuasa hukum Raudi Akmal menilai sejak awal tidak ada dua alat bukti yang cukup usai PN Sleman mengabulkan sebagian praperadilan.
Polresta Jogja mulai memeriksa lima tersangka baru kasus Little Aresha Daycare. Total tersangka kini mencapai 32 orang dengan 157 korban anak.