Banyumas Bidik Wisatawan lewat Insentif untuk Agen Travel
Pemkab Banyumas mendorong insentif komisi dan diskon bagi agen travel untuk meningkatkan kunjungan wisatawan, termasuk diskon 30% di Baturraden dan Menara Terat
Ketua Majelis Pertimbangan PPP Muhammad Romahurmuziy.
Harianjogja.com, JAKARTA - Kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Agus Suparmanto menolak surat keputusan (SK) yang diteken Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang mengesahkan kepengurusan PPP kubu Muhammad Mardiono.
"Sehubungan dengan terbitnya SK Menkum RI tentang kepengurusan PPP yang menetapkan Mardiono sebagai Ketua Umum dan Imam Fauzan Amir Uskara sebagai Sekjen, yang disampaikan Menkum RI hari ini di media, bersama ini kami sampaikan, bahwa kami bersama seluruh muktamirin dan kader PPP se-Indonesia menolak SK Menkum RI sebagaimana dimaksud," kata Ketua Majelis Pertimbangan PPP Muhammad Romahurmuziy yang mewakili kubu Agus Suparmanto, saat dikonfirmasi Antara di Jakarta, Kamis.
Rommy, sapaan akrab Romahurmuziy, menyebut SK tersebut cacat hukum karena tidak memenuhi delapan poin yang disyaratkan oleh Permenkumham RI No. 34/2017.
Menurutnya Pengajuan SK kepengurusan Mardiono tidak mendapatkan persyaratan poin 6 Permenkumham 34/2017 yaitu: "Surat Keterangan tidak dalam Perselisihan Internal Partai Politik dari Mahkamah Partai Politik".
"Kami sudah memastikan kepada Mahkamah Partai yang dipimpin saudara Irfan Pulungan, bahwa mereka tidak menerbitkan surat untuk kepengurusan Mardiono," ujarnya.
BACA JUGA: PPP Sebut Agus Suparmanto Terpilih Sebagai Ketua Umum
Ia mengatakan, SK Menkum RI di atas telah mengabaikan seluruh fakta yang terjadi dalam Muktamar X PPP, bahwa tidak pernah ada aklamasi untuk Mardiono. Yang ada adalah klaim aklamasi oleh Pimpinan Sidang Amir Uskara di tengah hujan interupsi penolakan dari floor, yang berakibat kaburnya Amir dari arena sidang.
"Pada saat pimpinan sidang paripurna memanggil Mardiono untuk hadir ke arena persidangan, yang bersangkutan tidak hadir bahkan setelah ditelpon berkali-kali," kata Rommy.
Lebih lanjut Rommy mengatakan klaim terpiliihnya Mardiono melanggar seluruh proses pelaksanaan Muktamar X PPP, sebagaimana ditetapkan dalam Jadwal Muktamar dan Tata Tertib Muktamar. Karena yang sesungguhnya menjalankan seluruh proses Muktamar secara konstitusional adalah muktamirin yang memutuskan Agus Suparmanto sebagai Ketua Umum.
SK Menkum RI di atas, kata Rommy, bertentangan dengan hasil Silaturahmi Nasional Alim Ulama 8 Sep 2025 di Ponpes KHAS Kempek, Cirebon, Jawa Barat, yang menyatakan bahwa seluruh ulama PPP se-Indonesia menolak Mardiono untuk melanjutkan kepemimpinannya pada Muktamar X PPP 2025.
"Bahwa karenanya, kami akan melakukan langkah politik, langkah administrasi, dan gugatan hukum bila diperlukan agar Menkum membatalkan SK tersebut. Ketua Umum dan Sekjen hari ini (2/10) telah mengirimkan surat permohonan audiensi dan surat keberatan kepada Menkum RI atas terbitnya SK tersebut," tutur Rommy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Pemkab Banyumas mendorong insentif komisi dan diskon bagi agen travel untuk meningkatkan kunjungan wisatawan, termasuk diskon 30% di Baturraden dan Menara Terat
Warga Cawan menghentikan penambangan pasir dan batu dengan alat berat di bantaran Sungai Progo karena mengancam konservasi dan wisata Mbudho Island
Pengawal Energi 2026 pada 24 Oktober–1 November untuk mengawasi penyaluran BBM bersubsidi di 3.679 SPBU.
Sebanyak 32.214 bikers Honda dari berbagai daerah di Indonesia berpartisipasi dalam rangkaian Honda Bikers Day (HBD) 2026.
PT Mikatasa Agung menggelar kopdar Lem Rajawali bersama pengrajin sofa di Jogja untuk mempererat hubungan pelanggan dan menyerap masukan pengembangan produk.
Gunungkidul memasuki masa pancaroba. BPBD mengingatkan potensi angin kencang dan melanjutkan penyaluran bantuan air bersih hingga Desember.