Usulan KPK Tangani Perkara Eks Jampidsus Dinilai Masih Terlalu Dini
Ketua KPK menyatakan masih terlalu dini membahas pengambilalihan perkara yang kini ditangani Kejaksaan Agung. Mekanisme supervisi tetap mengikuti aturan.
Gedung KPK- ilustrasi/Bisnis.com
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi penyebutan nama mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok oleh tersangka kasus LNG, dengan menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai aturan.
Tersangka adalah mantan Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto yang dijerat kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di Pertamina tahun 2011–2021,.
“Harusnya disampaikannya ke penyidik,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/9/2025) malam.
Oleh sebab itu, Asep menduga Hari Karyuliarto menyampaikan pernyataan tersebut di luar ruang pemeriksaan agar diliput media.
“Akan tetapi, saya yakin juga ini sudah disampaikan. Kalau memang benar demikian, maka sudah disampaikan yang bersangkutan kepada penyidik pada saat diperiksa,” katanya.
Sebelumnya, pada Kamis (25/9/2025), Hari Karyuliarto saat berjalan memasuki Gedung Merah Putih KPK menyebut nama Ahok sebagai pihak yang juga bertanggung jawab dalam kasus tersebut.
“Untuk kasus LNG, saya minta Ahok dan Nicke (mantan Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati) bertanggung jawab. Salam buat mereka berdua ya,” katanya.
BACA JUGA: Food Tray MBG Tak Boleh Beredar Jika Tak Penuhi SNI
Diketahui, KPK mengeluarkan surat perintah penyidikan kasus dugaan suap pengadaan gas alam cair tersebut pada 6 Juni 2022.
Pada 19 September 2023, KPK menetapkan Direktur Utama Pertamina periode 2011–2014, Karen Agustiawan, sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan keuangan negara sekitar 140 juta dolar Amerika Serikat.
Karen kemudian divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 24 Juni 2024.
Mahkamah Agung pada 28 Februari 2025 memperberat vonis Karen menjadi 13 tahun penjara.
Sementara itu, pada 2 Juli 2024, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus tersebut, yakni mantan Pelaksana Tugas Dirut Pertamina Yenni Andayani dan mantan Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto. KPK pada 31 Juli 2025 menahan Yenni Andayani dan Hari Karyuliarto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Ketua KPK menyatakan masih terlalu dini membahas pengambilalihan perkara yang kini ditangani Kejaksaan Agung. Mekanisme supervisi tetap mengikuti aturan.
Bulog Jogja mencapai 100% target penyerapan gabah 2026 pada Juli dengan total 196.431 ton setara beras guna memperkuat cadangan pangan.
Kemendagri meminta Pemda mengoptimalkan pajak kendaraan bermotor setelah penerimaan PKB turun Rp11,58 triliun pada 2025.
Jadwal KRL Solo-Jogja Rabu 15 Juli 2026 lengkap dari Palur hingga Jogja. Tarif tetap Rp8.000, perjalanan pertama pukul 05.00 WIB.
Menteri PPPA Arifah Fauzi mengecam ancaman bom di SDN Srengseng saat MPLS karena mencederai hak anak atas rasa aman di sekolah.
Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 15 Juli 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur. Tarif tetap Rp8.000, keberangkatan pertama pukul 05.05 WIB.