Kemenkes Perkuat Peran Bidan Tangani Mental Ibu Hamil
Kemenkes menyiapkan tiga langkah untuk memperkuat peran bidan dalam menangani kesehatan mental ibu hamil dan ibu menyusui.
Ilustrasi korban kekerasan seksual./Pixabay
Harianjogja.com, TANGERANG—Kasus dugaan persetubuhan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur terjadi di , Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang. Korban berinisial AA, 13, dicekoki miras lalu digilir sejumlah pemuda. Polisi sedang memburu dua pelaku.
"Untuk dua orang masih dalam pengejaran, namun identitas sudah kita dapat semuanya," kata Kapolsek Mauk, Tangerang AKP Subarjo di Tangerang, Kamis.
Ia mengatakan dalam penanganan perkara ini, tim penyidik sebelumnya telah berhasil mengamankan sebanyak lima orang dari total tujuh orang terduga pelaku. "Dari ke lima orang pelaku tersebut, masing-masingnya berinisial ZA [17], N [18], AF [19], MF [22] dan MB [24]," katanya.
BACA JUGA: Kisah Mie Ayam Legendaris Om Kendi di Bantul, Harga Rp4 Ribu
Subarjo mengatakan perbuatan persetubuhan terhadap anak di bawah umur itu dilakukan di sebuah rumah kosong yang ada di Desa Mekar Kondang, Kecamatan Sukadiri.
Korban yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP) ini, awalnya pergi untuk bermain atau nongkrong dengan pacar dan teman-temannya.
"Setelah itu korban ditinggal karena pacarnya ditelepon orang tuanya untuk kegiatan lain, sehingga korban yang nongkrong di pinggir jalan bersama teman pacarnya," ujarnya.
Selanjutnya, korban dibawa ke area lahan kosong oleh para pelaku dan dicekoki dengan minuman keras. Kemudian setelah korban mengalami tak sadarkan diri para pelaku langsung melakukan aksi persetubuhan secara bergilir.
"Para pelaku timbul birahi karena melihat korban sudah tergeletak, selanjutnya menyetubuhi korban secara bergantian," ucapnya.
Kapolsek bilang, berdasarkan hasil pemeriksaan tim medis dan hasil visum bahwa korban terbukti mengalami pelecehan seksual atau pemerkosaan dari para pelaku.
"Hasil visum sementara didapat adanya luka pada kelamin perempuan dan hasil penyelidikan mengarah kepada para pelaku-pelaku persetubuhan," ungkapnya.
Atas perbuatan para pelaku, pihaknya menyangkakan dengan Pasal 81 Jo Pasal 81 Nomor 35 Tahun 2014 tentang perbuatan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. "Terancam dengan hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Kemenkes menyiapkan tiga langkah untuk memperkuat peran bidan dalam menangani kesehatan mental ibu hamil dan ibu menyusui.
Primbon Jawa menyebut weton Senin Wage dan Kamis Legi memiliki hari naas tertentu. Simak pantangan dan maknanya menurut tradisi Jawa.
Ramalan zodiak Kamis 14 Mei 2026 memprediksi banyak hubungan mulai memanas, dari persoalan asmara hingga tekanan pekerjaan.
Daftar lokasi kamera ETLE Jogja 2026 lengkap dengan jenis pelanggaran yang langsung terekam dan cara cek tilang elektronik secara online.
Makna Kenaikan Yesus Kristus 2026 bagi umat Kristiani, mulai dari pengharapan, penyertaan Tuhan, hingga panggilan hidup peduli sesama.
SIM yang habis saat libur 14–15 Mei 2026 di DIY masih bisa diperpanjang tanpa denda pada 16 Mei 2026. Simak syarat lengkapnya.