APBN 2027 Tertinggi Sepanjang Sejarah, Anggaran Pendidikan Tembus Rp824 Triliun
Dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran, anggaran pendidikan, perlindungan sosial, kesehatan, dan pertahanan mencatat sejumlah rekor.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas setelah memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/9/2025). (ANTARA/Rio Feisal)
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk mengusut kronologi pembagian kuota haji tambahan tahun 1445 hijriah atau 2024.
Pemeriksaan perdana Yaqut ini sebagai saksi dalam penyidikan kasus kuota haji. “Penyidik mendalami terkait dengan kronologi kuota tambahan yang kemudian melalui keputusan menteri dilakukan pembagian kuota haji khusus dan juga kuota haji reguler,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/9/2025).
BACA JUGA: KPK Panggil Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Hari Ini
Selain itu, Budi mengatakan KPK mendalami dugaan aliran uang dari pembagian kuota haji tambahan tersebut kepada Yaqut dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.
Diketahui Yaqut pada Senin (1/9) ini diperiksa KPK selama hampir tujuh jam, yakni mulai 09.22 WIB hingga 16.20 WIB. Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.
Pengumuman dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.
Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri. Salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan pihaknya telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran, anggaran pendidikan, perlindungan sosial, kesehatan, dan pertahanan mencatat sejumlah rekor.
Danantara mendukung reformasi pasar modal Indonesia bersama OJK dan BEI setelah MSCI menyoroti transparansi dan tata kelola saham.
Cek jadwal KRL Jogja-Solo relasi Palur-Yogyakarta Selasa, 20 Oktober 2026, lengkap dengan waktu keberangkatan di setiap stasiun.
Danantara Indonesia merampungkan akuisisi lahan 4,4 hektare di Makkah untuk mengembangkan Kompleks Bait Jemaah dan memperkuat layanan haji serta umrah.
Bareskrim Polri menindaklanjuti laporan Mentan Amran soal dugaan mafia pangan, termasuk empat laporan polisi dan pelanggaran tata niaga.
Menkeu Suahasil Nazara memperkirakan belanja APBN kuartal IV 2026 mencapai Rp1.300 triliun untuk mendorong ekonomi dan menjaga layanan publik.