Diduga Menabrak Driver Ojol, Tujuh Anggota Brimob Ditetapkan Melanggar Kode Etik
Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Abdul Karim saat konferensi pers di RSCM/tangkapan layar
Harianjogja.com, JAKARTA—Tujuh anggota Brimob ditetapkan melanggar kode etik karena diduga terlibat kasus tewasnya pengemudi ojek online Affan Kurniawan yang tertabrak mobil barracuda Brimob Polri pada aksi demonstrasi di Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (18/8/2025).
Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik (Divpropam Polri) menyebut ditahan pada sel khusus selama 20 hari.
“Pada 7 orang pelanggar dipastikan bahwa terduga pelanggar terbukti melanggar kode etik kepolisian,” kata Kepala Divpropram Polri Irjen Pol Abdul Karim dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (29/8/2025).
BACA JUGA: Aksi Bakar-Bakaran Terjadi dalam Demo Pengemudi Ojol di Solo, Ini Situasi Terkini
Dengan pelanggaran tersebut, Divpropram Polri langsung melakukan penahanan pada 7 oknum Brimob pada sel khusus selama 20 hari ke depan.
“Kami lakukan penempatan khusus atau patsus di Divpropam Polri terhadap 20 hari kepada 7 orang terduda pelanggar tersebut,” terangnya.
Ketujuh anggota yang sedang diperiksa itu adalah Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu B, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka J.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Share