Pemerintah Matangkan Kelembagaan BRAN, Atur Tugas dan Wewenang
Pemerintah mematangkan kelembagaan BRAN, termasuk pembagian tugas, kewenangan, dan koordinasi dengan Kementerian ATR/BPN untuk menangani konflik agraria.
Buruh yang tergabung dalam berbagai serikat pekerja Jawa Barat melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/8/2025). Antara/Novrian Arbi
Harianjogja.com, JAKARTA—Gabungan berbagai aliansi serikat buruh berdemo di depan Gedung DPR hari ini, Kamis (28/8/2025).
Mereka mendesak agar DPR segera membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Ketenagakerjaan yang baru.
Presiden Partai Buruh/Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2024, UU Ketenagakerjaan yang baru tanpa Omnibus Law mesti disahkan dalam waktu 2 tahun.
Namun, hingga saat ini dia menyebut pemerintah dan DPR belum juga melakukan pembahasan terkait dengan rancangan peraturan tersebut.
"Ini sudah satu tahun. Terus kerja DPR ngapain? Minta naik gaji doang, naik tunjangan, minta fasilitas dan joget-joget, tetapi satu tahun meraka tidak membahas RUU Ketenagakerjaan," kata Said kepada awak media di Gerbang Utama Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025).
Said meyakini jika pembahasan RUU Ketenagakerjaan dilakukan secara serius, maka seharusnya dapat dirampungkan dalam dua tahun.
“Kami meyakini, dua tahun adalah waktu yang cukup untuk melahirkan undang-undang baru. Kini tinggal satu tahun tersisa sebelum tenggat MK berakhir. Jika tidak, maka pemerintah dan DPR akan mencederai keadilan hukum sekaligus mengkhianati jutaan buruh,” ujarnya.
BACA JUGA: Mayat Bayi Dibungkus Plastik Ditemukan di Maguwoharjo Sleman
Lebih lanjut, dia mengatakan buruh juga mendesak agar RUU Perampasan Aset dapat segera disahkan guna membuat efek jera bagi para koruptor.
Said kemudian menyinggung kasus korupsi yang menjerat Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer. Wamenaker Noel ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus pemerasan sertifikasi kesehatan dan keselamatan kerja (K3).
Selain itu, Said juga mendesak adanya revolusi pajak perburuhan dengan menghapus pajak atas THR dan pesangon. Buruh juga menuntut agar PTKP (pendapatan tidak kena pajak) naik dari Rp4,5 juta per bulan naik menjadi Rp7,5 juta per bulan, agar daya beli tetap terjaga.
"Kami juga menanti janji Presiden Prabowo Subianto yang kami cintai, yang kami hormati, yang kami dukung untuk hapus outsourcing, naikkan upah 8,5% sampai 10,5%," ujar Said.
Adapun, Partai Buruh dan KSPI menggelar aksi di sejumlah provinsi dan kawasan industri besar pada hari ini, dengan berbagai tuntutan.
Berikut daftar tuntutan demo buruh 28 Agustus 2025:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Pemerintah mematangkan kelembagaan BRAN, termasuk pembagian tugas, kewenangan, dan koordinasi dengan Kementerian ATR/BPN untuk menangani konflik agraria.
Bareskrim Polri menggerebek sembilan sarang narkoba di Sumatera Utara, mengamankan 36 orang, serta menyita sabu dan barang bukti lainnya.
DPRD DIY menyoroti rencana pengalihan gaji PPPK ke APBN yang berpotensi mengurangi DAU dan manfaat bagi anggaran daerah.
Kemnaker menargetkan 70% lulusan pelatihan vokasi bekerja melalui transformasi BPVP, pelatihan sesuai kebutuhan industri, dan pelacakan alumni.
Kemenhub mengkaji tarif batas bawah angkutan darat, penyeberangan, dan laut untuk menjaga keselamatan serta menekan risiko praktik ODOL.
Kemenperin menargetkan produktivitas pekerja manufaktur mencapai Rp147,7 juta per orang pada 2029 melalui penguatan SDM dan pendidikan vokasi.