Dua Travel Umrah Diblokir Kemenhaj, Ini Masalah yang Terjadi
Kemenhaj memblokir akses SISKOPATUH dua travel umrah setelah muncul persoalan keberangkatan dan kepulangan jamaah.
Ilustrasi pekerja migran - Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI membenarkan adanya dua WNI yang sempat ditangkap oleh Kepolisian Makau atas dugaan melakukan pekerjaan di luar izin kerja yang tertera pada visa.
Direktur Pelindungan WNI (PWNI) Kemlu RI Judha Nugraha mengatakan kedua WNI tersebut diduga menjalankan kegiatan usaha restoran tanpa lisensi.
“Setelah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian setempat, keduanya telah dilepaskan sambil menunggu proses hukum selanjutnya terkait kasus mereka. Kedua WNI tersebut saat ini sudah bekerja kembali seperti biasa sebagai PMI,” kata Judha.
BACA JUGA: Korupsi Kuota Haji: KPK Usut SK Diterbitkan Eks Menag Yaqut
Menurut hukum di Makau, setiap orang asing yang melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum izin tinggal (visa0, dapat diancam dengan hukuman denda mulai dari 5.000 MOP (Rp10 juta) sampai dengan 20.000 MOP (Rp40,2 juta) dan dapat dideportasi dari Makau.
Direktur PWNI tersebut juga menyatakan bahwa Konsulat Jenderal RI (KJRI) Hong Kong akan terus memantau perkembangan kasus tersebut dan memberikan pendampingan yang diperlukan.
Sebelumnya, media melaporkan bahwa ada dua WNI ditangkap oleh Kepolisian Makau pada 2 Agustus karena dugaan menjalankan usaha restoran tanpa izin di sebuah kamar apartemen di Makau. Disebutkan bahwa WNI tersebut telah menjalankan usaha restoran sejak Juli 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Kemenhaj memblokir akses SISKOPATUH dua travel umrah setelah muncul persoalan keberangkatan dan kepulangan jamaah.
Polresta Jogja mendalami dugaan pungli food truck di Alkid, termasuk klaim permintaan jatah makan oleh anggota polisi dan tarif parkir jutaan rupiah.
DPRD Bantul menilai kinerja Perumda Aneka Dharma masih perlu didorong agar kontribusi terhadap PAD dan pengelolaan ITF Bawuran meningkat.
Keraton Yogyakarta menegaskan food truck di Alkid telah mengantongi izin. Dugaan pungutan parkir disebut bukan pungutan resmi Keraton.
Logo Asian Games 2026 Aichi-Nagoya menyimpan makna di balik warna ungu, emas, hijau serta huruf A dan N yang mewakili Asia, Aichi, dan Nagoya.
Ketua DPRD DIY, Nuryadi menyebut kondisi fiskal DIY masih aman hingga akhir 2026 meski pemerintah daerah harus terus menyesuaikan diri dengan kebijakan pemerint