Kemenkes Soroti Adiksi Digital, Orang Tua Diminta Batasi Gawai Anak
Kemenkes mengingatkan bahaya adiksi digital bagi kesehatan jiwa remaja dan mengajak keluarga membatasi penggunaan gawai.
Ilustrasi pekerja migran - Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI membenarkan adanya dua WNI yang sempat ditangkap oleh Kepolisian Makau atas dugaan melakukan pekerjaan di luar izin kerja yang tertera pada visa.
Direktur Pelindungan WNI (PWNI) Kemlu RI Judha Nugraha mengatakan kedua WNI tersebut diduga menjalankan kegiatan usaha restoran tanpa lisensi.
“Setelah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian setempat, keduanya telah dilepaskan sambil menunggu proses hukum selanjutnya terkait kasus mereka. Kedua WNI tersebut saat ini sudah bekerja kembali seperti biasa sebagai PMI,” kata Judha.
BACA JUGA: Korupsi Kuota Haji: KPK Usut SK Diterbitkan Eks Menag Yaqut
Menurut hukum di Makau, setiap orang asing yang melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum izin tinggal (visa0, dapat diancam dengan hukuman denda mulai dari 5.000 MOP (Rp10 juta) sampai dengan 20.000 MOP (Rp40,2 juta) dan dapat dideportasi dari Makau.
Direktur PWNI tersebut juga menyatakan bahwa Konsulat Jenderal RI (KJRI) Hong Kong akan terus memantau perkembangan kasus tersebut dan memberikan pendampingan yang diperlukan.
Sebelumnya, media melaporkan bahwa ada dua WNI ditangkap oleh Kepolisian Makau pada 2 Agustus karena dugaan menjalankan usaha restoran tanpa izin di sebuah kamar apartemen di Makau. Disebutkan bahwa WNI tersebut telah menjalankan usaha restoran sejak Juli 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Kemenkes mengingatkan bahaya adiksi digital bagi kesehatan jiwa remaja dan mengajak keluarga membatasi penggunaan gawai.
Gudang pabrik pengolahan bambu di Pleret, Bantul, terbakar hingga menimbulkan kerugian lebih dari Rp1 miliar. Polisi masih menyelidiki penyebabnya.
Dua pekerja proyek ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencurian kabel instalasi listrik di pabrik tekstil Karanganyar usai memanfaatkan akses kerja.
Kubu Don Ritto berencana mengajukan praperadilan atas penyitaan emas 74 kilogram dan valas dalam perkara yang menyeret eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
RANS menerima pengunduran diri Direktur Grandy Prajayakti. Perseroan memastikan operasional tetap berjalan normal dan akan menggelar RUPS.
Kemnaker menargetkan 300 ribu peserta Pelatihan Vokasi Nasional pada 2026 untuk mencetak SDM siap kerja sesuai kebutuhan industri.