Staf RS di Boyolali Gelapkan Rp628 Juta, Habis untuk Judol dan Pinjol
Eks staf RS di Boyolali gelapkan Rp628 juta, dipakai judol dan pinjol. Polisi ungkap modus manipulasi laporan keuangan.
Tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) dan perintangan penyidikan Hasto Kristiyanto melambaikan tangan saat akan menjalani pemeriksaan oleh KPK di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Senin (13/1/2025). Antara/Muhammad Adimaja
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut mantan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto adalah terdakwa kasus korupsi pertama yang memperoleh amnesti dari Presiden Republik Indonesia.
Plt. Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, amnesti yang diberikan kepada Hasto adalah yang pertama didapatkan oleh tersangka, terdakwa maupun terpidana kasus yang ditangani oleh lembaga antirasuah.
"Kalau untuk KPK sendiri, sejauh yang saya dinas di sini, ini adalah yang pertama, amnesti ini," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (1/8/2025).
Namun demikian, Asep menjelaskan bahwa pemberian amnesti, abolisi maupun grasi adalah hak prerogatif yang dimiliki oleh Presiden dan diatur di dalam pasal 14 UUD 1945.
"Karena itu adalah merupakan hak prerogatif, ya kita harus melaksanakan. Dari keppres ini, keppres ini harus kita laksanakan," tuturnya.
BACA JUGA: Laga Perdana Super League PSIM Jogja, Bidik 3 Poin Lawan Persebaya
Namun demikian, bebasnya Hasto berkat amnesti tidak berarti memengaruhi pencarian buron Harun Masiku yang sudah dalam pelarian sejak 2020.
Asep menegaskan, keppres yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto itu hanya ditujukan kepada Hasto.
"Sejauh ini yang kami terima [keppres] amnesti itu untuk Pak Hasto Kristiyanto. Yang lainnya tidak ada, khusus untuk Pak Hasto Kristiyanto," terang Asep.
Saat ini masih ada dua tersangka yang belum ditahan oleh KPK yakni mantan caleg PDIP, Harun Masiku, serta advokat sekaligus kader PDIP, Donny Tri Istiqomah. Donny ditetapkan tersangka pada akhir 2023 berbarengan dengan Hasto.
Namun demikian, Harun Masiku saat ini masih berstatus buron. Dia awalnya sudah ditetapkan tersangka sejak OTT awal 2020 silam, bersamaan dengan anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustina Tio Fridelina serta mantan kader PDIP Saeful Bahri.
Bedanya, hanya Wahyu, Agustina dan Saeful yang sudah dibawa ke proses hukum hingga menjalani pidana penjara dengan putusan berkekuatan hukum tetap.
Bahkan, setelah ketiganya selesai menjalani kurungan penjara, dan Hasto dibebaskan berkat amnesti, Harun masih belum kunjung ditemukan oleh KPK.
Menurut Asep, pihaknya masih akan mempelajari dampak hukum amnesti Hasto pada penanganan perkara. Akan tetapi, pencarian Harun masih tetap dilakukan kendati ada pengampunan dari Presiden kepada Hasto yang sebelumnya terbukti memberikan suap bersama Harun untuk pengurusan pergantian antarwaktu DPR 2019-2024.
"Pengejaran Harun Masiku sedang kita lakukan. Kalau dampak secara hukum sedang kita dalami, kalau yang lainnya tidak ada. Kita tetap akan untuk Harun Masiku, kita akan cari, kita akan bawa ke persidangan yang lain," tegas Asep.
Sebelumnya, Hasto dijatuhi pidana penjara 3,5 tahun dan denda Rp250 juta subsidair tiga bulan kurungan lantaran terbukti memberikan suap terkait dengan pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) DPR 2019-2024 untuk Harun Masiku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Eks staf RS di Boyolali gelapkan Rp628 juta, dipakai judol dan pinjol. Polisi ungkap modus manipulasi laporan keuangan.
Cek jadwal bus DAMRI Bandara YIA ke Jogja dan Sleman Sabtu 23 Mei 2026 lengkap dengan rute dan tarif terbaru.
Pekan terakhir Liga Spanyol 2025/2026 diwarnai kekalahan Barcelona, kemenangan Real Madrid, dan drama degradasi Mallorca serta Girona.
BGN menegaskan pengajuan dapur MBG atau SPPG gratis tanpa pungutan biaya setelah muncul dugaan penjualan titik MBG di sejumlah daerah.
Jadwal angkutan KSPN Malioboro menuju Obelix Sea View dan Pantai Drini Kamis 21 Mei 2026 lengkap dengan tarif terbaru.
Mobil anggota DPR RI Gus Hilman mengalami kecelakaan di Tol Pasuruan-Probolinggo yang menewaskan dua staf pendamping rombongan.