MUI Luruskan Pemahaman Sri Mulyani Soal Pajak sama dengan Zakat
Majelis Ulama Indonesia (MUI) meluruskan pemahaman zakat atau wakaf yang disamakan dengan pajak oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Hukum- ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung (MA) menerbitkan aturan baru untuk para hakim Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 4 Tahun 2025. SE tersebut melarang hakim dan keluarganya hidup hedon atau mewah dan meminta seluruh hakim harus menerapkan pola hidup sederhana.
SE tersebut menyebutkan penerapan pola hidup sederhana untuk para hakim bukanlah upaya pembatasan terhadap hak pribadi, melainkan cerminan dari integritas, tanggungjawab dan sifat teladan.
Selain itu menjelaskan penerapan pola hidup sederhana hakim merupakan upaya preventif guna memperkuat judicial integrity, menghindari perilaku koruptif, pelanggaran kode etik dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan di Indonesia. Hal itu sejalan dengan banyaknya hakim yang ditangkap Kejaksaan Agung karena terlibat kasus suap.
Penerapan pola hidup sederhana tersebut tidak hanya berlaku bagi hakim aktif, tetapi juga bagi keluarganya agar memperhatikan prinsip kepatutan. "Kewajaran dan kehati-hatian dalam setiap aktivitas sosial serta gaya hidup yang ditampilkan".
"Setiap individu berhak untuk meningkatkan kualitas hidupnya melalui cara-cara yang sah dan tidak bertentangan dengan hukum. Demikian pula bagi aparatur peradilan umum juga memiliki hak atas kesejahteraan, yang diperoleh dari sumber yang sah dan halal serta tidak bertentangan dengan hukum," demikian bunyi SE tersebut.
Menurut SE tersebut seluruh aparatur peradilan umum juga memiliki hak atas kesejahteraan, yang diperoleh dari sumber yang sah dan halal. Kendati demikian, sebagai bagian dari lembaga peradilan yang mengemban tanggung jawab moral dan etika di mata publik, aparatur peradilan umum juga harus menyadari bahwa setiap tindakan, perilaku, dan gaya hidup yang ditampilkan di ruang publik bisa berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru dari masyarakat.
BACA JUGA: Arsip Kawasan Kotabaru Raih Penghargaan Memori Kolektif Bangsa
"Untuk itu, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia menilai perlu memberikan arahan dan pedoman bagi seluruh aparatur peradilan umum agar senantiasa menerapkan pola hidup sederhana," tulis SEMA itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis
Majelis Ulama Indonesia (MUI) meluruskan pemahaman zakat atau wakaf yang disamakan dengan pajak oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Menkeu Purbaya dan Menteri ESDM Bahlil bahas strategi peningkatan PNBP, swasembada energi, dan listrik desa. Ini target dan datanya.
Merokok meningkatkan risiko kanker mulut secara signifikan. Ketahui penyebab, dampak, dan cara menurunkannya menurut dokter.
BGN akan menangguhkan SPPG tanpa Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi. Kebijakan ini demi menjaga kualitas Program Makan Bergizi Gratis.
Serangan Israel ke Lebanon kembali meningkat. Puluhan wilayah dihantam, korban tewas bertambah. Simak perkembangan terbaru konflik Timur Tengah.
Kesbangpol DIY menyelenggarakan pendidikan politik perempuan di Wates, Kabupaten Kulonprogo, Rabu (13/5/2026). Pendidikan ini ditujukan untuk mendorong kaum Haw