Standar Pelayanan Jalan Tol Diperketat, Aturan Baru Terbit Oktober
Kementerian PU mematangkan Permen SPM jalan tol. Operator wajib memenuhi standar pelayanan sebelum mendapat penyesuaian tarif.
Foto ilustrasi siswa sekolah. - Foto dibuat oleh AI Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf mengungkap sebanyak 115 bidang lahan yang diusulkan untuk dibangun Sekolah Rakyat masih bermasalah atau belum clean and clear.
Dalam penjelasannya, saat ini pemerintah telah mengusulkan 367 bidang lahan untuk dapat dibangun Sekolah Rakyat. Dari usulan itu, baru terdapat 35 bidang lahan yang dinyatakan layak dan tidak bermasalah.
BACA JUGA: 63 Sekolah Rakyat Akan Dibuka Juli 2025
Sejalan dengan hal itu, Saifullah Yusuf mengaku bakal melakukan pengkajian ulang terhadap penyelesaian lahan-lahan bermasalah itu. Dia memastikan, pihaknya bakal mengeksekusi program Sekolah Rakyat sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.
“Marilah kita mulai perjalanan program ini, dengan terbuka menerima kritik, menerima saran, dan juga yang paling penting kita melakukannya sesuai ketentuan dan aturan, dan bekerja sesuai arahan Bapak Presiden,” jelasnya dalam Rapat Koordinasi di Jakarta, dikutip dari keterangan resmi, Rabu (21/5/2025).
Menanggapi hal itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan (ATR/BPN) mengamini memang terdapat beberapa lahan yang dilaporkan masih bermasalah.
Nusron menyebut saat ini pihaknya tengah melakukan verifikasi status kepemilikan tanah dan memastikan lahan-lahan yang diusulkan untuk dibangun Sekolah Rakyat sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
“Kalau tanah sudah disediakan oleh pemerintah daerah, langkah yang kami lakukan adalah verifikasi status kepemilikan. Karena, ini penting dalam konteks land tenure-nya,” jelasya.
Adapun saat ini, Nusron mengaku telah melakukan pengecekan terhadap 69 bidang lahan, di mana sebagian besar di antaranya merupakan Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang semestinya tak boleh digunakan untuk pembangunan baik perumahan maupun industri.
Sebagai informasi, perlindungan lahan LP2B itu diatur dalam Undang – Undang (UU) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
“Sudah kami cek dari 69 yang belum disetujui oleh Kementerian Pekerjaan Umum (PU), sebagian besar ternyata lahannya adalah sawah yang masuk LP2B (Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan),” pungkas Nusron.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis
Kementerian PU mematangkan Permen SPM jalan tol. Operator wajib memenuhi standar pelayanan sebelum mendapat penyesuaian tarif.
Mediasi tambang CV BKS dan warga Padukuhan Karang Kulon Progo menghasilkan titik temu. Pemda DIY menjelaskan legalitas perizinan.
Jadwal SIM Keliling Kulonprogo hari ini 30 September 2026, lengkap dengan lokasi, jam pelayanan, syarat, dan ketentuan perpanjangan SIM.
Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 30 September 2026 tersedia 15 perjalanan. Cek jam keberangkatan, kedatangan tiap stasiun dan tarif Rp8.000.
Dokter Yoga Yuniadi meluruskan anggapan obat hipertensi menyebabkan ginjal rusak dan menjelaskan pentingnya menjaga tekanan darah tetap terkendali.
Kuota LPG 3 kg 2027 dipangkas menjadi 8 juta ton. Pemerintah menyiapkan CNG, jargas, dan kompor listrik sebagai energi alternatif.