Menaker Sebut Ada 40 Perusahaan Belum Bayar THR Karyawan

Newswire
Newswire Kamis, 27 Maret 2025 23:17 WIB
Menaker Sebut Ada 40 Perusahaan Belum Bayar THR Karyawan

Foto ilustrasi gaji/tunjangan hari raya - Freepik

Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan sekitar 40 perusahaan diduga menunggak pembayaran tunjangan hari raya (THR).

"Tadi pagi saya dengar sekitar 40-an kalau saya dengar tadi, tapi kita belum lihat detail kasusnya apa dan ini seperti apa," kata Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis.

Kemenaker terus membuka pelaporan terkait tunggakan THR. Setiap laporan yang masuk akan melalui proses verifikasi oleh pengawas ketenagakerjaan. Jika laporan dinilai valid, pengawas akan melakukan pemeriksaan dan mengeluarkan nota pemeriksaan pertama. Perusahaan diharapkan merespons dalam waktu tujuh hari.

Jika tidak ada tanggapan, akan dikeluarkan nota pemeriksaan kedua dengan tenggat tiga hari. Apabila masih tidak ada respons, Kementerian akan memberikan rekomendasi tindakan. Sanksi bagi perusahaan yang menunggak THR bervariasi, tergantung rekomendasi hasil pemeriksaan.

Sanksi dapat berupa denda administratif akibat keterlambatan hingga rekomendasi kepada pemerintah daerah terkait kelangsungan usaha perusahaan. "Jadi bukan kami yang berikan sanksi, kita berikan rekomendasi," ucapnya.

Yassierli belum dapat membeberkan daftar 40 perusahaan yang dilaporkan maupun alasan di balik tunggakan THR tersebut. Dia juga belum memastikan apakah ada perusahaan yang mengajukan ketidakmampuan membayar THR. "Belum bisa saya sampaikan. Tahun-tahun sebelumnya ada, mungkin butuh beberapa hari lagi," ujar dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online