Pesawat Pengangkut BBM Tergelincir di Bandara Mulia Papua Pilot Selamat
Pesawat Aman Air pengangkut 3.700 liter BBM tergelincir di Bandara Mulia Papua Tengah. Pilot selamat dan bandara ditutup sementara.
Kereta api Logawa jurusan Surabaya-Purwokerto berhenti di Delanggu Klaten lantaran lokomotif rusak, Selasa (8/5/2018)./Harian Jogja-Arief Junianto
Harianjogja.com, JAKARTA—PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre IV Tanjungkarang mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas di sekitar jalur kereta api untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi.
Manager Humas Divre IV Tanjungkarang Azhar Zaki Assjari di Baturaja, Kabupaten OKU, Sumsel, Minggu mengatakan bahwa peringatan tersebut menanggapi video viral di media sosial yang memperlihatkan sekelompok remaja melakukan aktivitas perang sarung dan petasan di sekitar jalur kereta api.
Zaki sangat menyayangkan hal tersebut dan mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang membahayakan di sekitar jalur KA. Menurutnya, aktivitas seperti ini tidak hanya berbahaya namun berpotensi melanggar ketentuan Undang-undang (UU).
BACA JUGA : Cara Penukaran Uang Baru Lewat Platform Pintar BI
"Larangan ini kami ingatkan karena masih banyaknya korban akibat aktivitas di sepanjang jalur kereta. KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan operasional kereta api," ujar Zaki.
Bagi mereka yang melanggar peraturan tersebut bisa diamankan oleh pihak KAI karena melanggar Pasal 199 UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Dalam aturan tersebut mengatur bahwa setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp15.000.000.
Aturan hukum lain yakni Pasal 167 Ayat (1) KUHP Pasal 167 dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan bulan atau denda sebesar Rp4.500.000.
KAI juga secara rutin melakukan sosialisasi ke masyarakat dan berkoordinasi dengan kewilayahan setempat terkait bahaya beraktivitas di jalur KA. Selain itu, KAI secara konsisten berjaga di titik-titik rawan serta melakukan patroli rutin keamanan di jalur KA.
"Kami juga meminta masyarakat turut berpartisipasi menciptakan keselamatan bersama dan keamanan sekaligus kelancaran perjalanan kereta api," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Pesawat Aman Air pengangkut 3.700 liter BBM tergelincir di Bandara Mulia Papua Tengah. Pilot selamat dan bandara ditutup sementara.
Kebakaran Gunungkidul mencapai 154 kasus hingga September 2026 dengan kerugian Rp2,96 miliar dan dua warga meninggal dunia.
Prabowo menyampaikan duka atas kecelakaan Virgo Transport 8 dan meminta investigasi. Sebanyak 129 orang masih dalam pencarian.
Benda merah menyala terlihat di langit Manisrenggo Klaten dan viral. Polisi mengecek dugaan benda tersebut merupakan rocket parachute flare.
Jajal LRT Jakarta bersama Prabowo, penyandang disabilitas, lansia, dan pelajar berbagi pengalaman soal aksesibilitas dan kenyamanan layanan.
Bansos DIY disiapkan digital mulai 2027. Pendataan warga berjalan, termasuk 128.000 warga Sleman dan proses sanggah penerima terindikasi judol.