Pilot Asing Jadi Kurir Narkoba, Polisi Buru Jaringan Internasional
Bareskrim Polri memburu jaringan narkotika internasional yang melibatkan oknum pilot maskapai Malaysia dalam penyelundupan 25 kilogram ekstasi.
Kereta api Logawa jurusan Surabaya-Purwokerto berhenti di Delanggu Klaten lantaran lokomotif rusak, Selasa (8/5/2018)./Harian Jogja-Arief Junianto
Harianjogja.com, JAKARTA—PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre IV Tanjungkarang mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas di sekitar jalur kereta api untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi.
Manager Humas Divre IV Tanjungkarang Azhar Zaki Assjari di Baturaja, Kabupaten OKU, Sumsel, Minggu mengatakan bahwa peringatan tersebut menanggapi video viral di media sosial yang memperlihatkan sekelompok remaja melakukan aktivitas perang sarung dan petasan di sekitar jalur kereta api.
Zaki sangat menyayangkan hal tersebut dan mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang membahayakan di sekitar jalur KA. Menurutnya, aktivitas seperti ini tidak hanya berbahaya namun berpotensi melanggar ketentuan Undang-undang (UU).
BACA JUGA : Cara Penukaran Uang Baru Lewat Platform Pintar BI
"Larangan ini kami ingatkan karena masih banyaknya korban akibat aktivitas di sepanjang jalur kereta. KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan operasional kereta api," ujar Zaki.
Bagi mereka yang melanggar peraturan tersebut bisa diamankan oleh pihak KAI karena melanggar Pasal 199 UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Dalam aturan tersebut mengatur bahwa setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp15.000.000.
Aturan hukum lain yakni Pasal 167 Ayat (1) KUHP Pasal 167 dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan bulan atau denda sebesar Rp4.500.000.
KAI juga secara rutin melakukan sosialisasi ke masyarakat dan berkoordinasi dengan kewilayahan setempat terkait bahaya beraktivitas di jalur KA. Selain itu, KAI secara konsisten berjaga di titik-titik rawan serta melakukan patroli rutin keamanan di jalur KA.
"Kami juga meminta masyarakat turut berpartisipasi menciptakan keselamatan bersama dan keamanan sekaligus kelancaran perjalanan kereta api," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Bareskrim Polri memburu jaringan narkotika internasional yang melibatkan oknum pilot maskapai Malaysia dalam penyelundupan 25 kilogram ekstasi.
Tambahan dana transfer ke daerah telah dihitung pemerintah dan kini menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto sebelum diumumkan.
Data pariwisata DIY dinilai belum utuh. Sensus Ekonomi 2026 diharapkan memperbaiki kualitas data untuk menyusun kebijakan yang lebih tepat sasaran.
Kodim 0706/Temanggung menyalurkan 5.000 liter air bersih bagi warga terdampak kekeringan di Temanggung saat debit sumber air mulai menurun.
Indonesia All Stars siap menghadapi Aston Villa di SUGBK pada 1 Agustus 2026. Brandon Scheunemann masuk skuad bersama Ezra Walian, Zé Valente, dan Hokky Caraka.
RUU Perampasan Aset disebut ditolak DPR ramai di media sosial. Pengamat menegaskan pembahasan masih berjalan dan mengingatkan publik agar tidak terjebak hoaks.