Tertimbun Longsor, Dua Warga Karangasem Meninggal Dunia
Longsor di Karangasem mengakibatkan 2 orang meninggal dunia, simak kronologinya
Ilustrasi pantai/ Harian Jogja
Harianjogja.com, DENPASAR–Pemprov Bali bakal menyusun Peraturan Daerah (Perda) yang melarang hotel, villa dan destinasi wisata menguasai pantai dan membatasi akses warga lokal ke pantai.
Gubernur Bali, I Wayan Koster menjelaskan selama ini banyak hotel, villa, beach club yang membatasi akses warga lokal ke pantai maupun perairan di sekitar pantai yang sebenarnya merupakan ruang terbuka bagi publik.
Alasan dilakukannya pembatasan karena berada di kawasan hotel dan demi kenyamanan tamu.
BACA JUGA: Marak Privatisasi Pantai di Gunungkidul, Ini Permintaan Walhi
Salah satu kasus yang disorot oleh Koster yakni pagar pembatas dengan pelampung yang dibuat oleh pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura - Kura Serangan yang menyebabkan nelayan tidak bisa beraktivitas di kawasan tersebut. Koster menyebut investor tidak boleh menguasai kawasan pantai dengan alasan apapun.
“Kemarin di Serangan pembatas pagar laut sudah dibuka agar nelayan bisa beraktivitas. Pengusaha pariwisata di sana kan tidak membeli pantai, yang dibeli hanya daratan. Jadi jangan mengawasi pantai yang berada di luar kewenangannya,” jelas Koster kepada media, Rabu (5/3/3035).
Selain kasus di Serangan, Koster juga menyoroti terhalangnya masyarakat Bali yang melakukan upacara di pantai karena aktivitas pariwisata yang berlebihan.
Seperti yang terjadi di Finns Beach Club beberapa waktu lalu dimana ada pesta kembang api di tengah upacara adat.
Koster juga menyebut penguasaan pantai secara sepihak oleh investor tidak bagus bagi masa depan Bali, sehingga diperlukan Perda yang bisa mengikat investor termasuk sanksi jika melakukan pelanggaran.
Selain soal Perda larangan privatisasi pantai, Koster juga akan membuat 15 Perda lainnya seperti Perda larangan bagi Warga Negara Asing (WNA) menggunakan kendaraan pribadi di Bali. Menurut Koster hal tersebut untuk mengurangi kemacetan dan juga mencegah berbagai kecelakaan yang ditimbulkan oleh WNA yang menggunakan sepeda motor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Longsor di Karangasem mengakibatkan 2 orang meninggal dunia, simak kronologinya
Meta memakai AI untuk mendeteksi akun anak di bawah 13 tahun di Facebook dan Instagram tanpa verifikasi dokumen.
Jakarta Garuda Jaya menghadapi Foolad Sirjan Iranian pada perempat final AVC Champions League 2026 Putra malam ini di Pontianak.
Amerika Serikat membebaskan deposit visa bagi sebagian penonton Piala Dunia 2026 dari negara tertentu pemegang tiket resmi.
Meta menguji fitur Meta AI di Threads yang memungkinkan pengguna bertanya langsung soal tren dan berita viral seperti Grok di X.
Polisi mengungkap identitas salah satu kerangka manusia yang ditemukan di Sungai Bedog Bantul, korban diketahui bernama Sumadi.