Mendagri Tito Usul Kepala Daerah Dapat Insentif dari PAD
Mendagri Tito Karnavian mengusulkan kepala daerah mendapat insentif dari PAD jika berhasil meningkatkannya. Aturan masih perlu dikaji bersama.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja, UNGARAN—Kasus memilukan terjadi di wilayah Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (Jateng). Dua orang pengasuh di pondok pesantren berbeda di Kabupaten Semarang melakukan aksi pencabulan terhadap santri.
Dua pengasuh ponpes tersebut berinisial CB, 60, dan MS, 53. Kini kedua pengasuh ponpes tersebut sudah ditangkap anggota Satreskrim Polres Semarang.
Kapolres Semarang, AKBP Ratna Quratul Ainy mengatakan, CB ditangkap karena mencabuli sepuluh santri laki-lakinya. Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengiming-imingi dengan memberikan reward atau imbalan. Kejadian tersebut terjadi sekitar awal bulan Februari 2025.
BACA JUGA : Awal Mula Terbongkarnya Kasus Pencabulan 19 Anak oleh Guru Honorer di Sleman
“Pada ponpes berinisial MU, pelaku merupakan seorang laki-laki berinisial CB yang juga pengasuh ponpes, dan 10 korban santri laki-laki berusia 13 hingga 17 tahun. Korban diiming-imingi rokok, reward, serta perlakuan istimewa dari pengasuh ponpes tersebut,” kata AKBP Ratna, Senin (24/2/2025).
Pelaku menggunakan modus dengan meminta korban memijit di kamar masing-masing santri. Kemudian pelaku melakukan aksi pencabulan. Modus yang sama juga terjadi pada pondok pesantren lainnya yang berinisial MH. Pelaku, MS mencabuli santriwati saat berada di kamar dan kelas.
“Modusnya sama, dan pelaku pengasuh ponpes MH berinisial MS. Kejadian terjadi pada awal Februari 2025 saat korban sendirian di kamar ponpes maupun saat didalam kelas, ini dilakukan kepada dua orang satri perempuan berusia 11 dan 13 tahun di waktu yang berbeda,” terang AKBP Ratna.
Dengan seluruh korban yang masih di bawah umur, Polres Semarang melibatkan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Semarang, Dinas Sosial Kabupaten Semarang.
BACA JUGA : Kasus Pencabulan Anak Kembali Terjadi di Gunungkidul, Pelakunya Ayah Tiri
Selain itu, pihak Psikologi Forensik Rumah Sakit Ken Saras juga dilibatkan dan bersama-sama melakukan pendampingan kepada para korban. “Hal ini bertujuan sebagai pemulihan dan rehabilitasi psikis para korban,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Mendagri Tito Karnavian mengusulkan kepala daerah mendapat insentif dari PAD jika berhasil meningkatkannya. Aturan masih perlu dikaji bersama.
Bea Cukai Kudus menerapkan ultimum remidium terhadap tujuh kasus rokok ilegal dengan total denda Rp582,71 juta sepanjang semester I/2026.
PDIP memperingati 30 tahun Kudatuli dengan aksi teatrikal, ritual adat, dan pembacaan puisi di Gedung DPP PDIP di Jakarta.
Sebanyak 11 SPPG di Sleman menghentikan operasional sementara akibat kendala renovasi, IPAL, dan administrasi.
Pemkab Gunungkidul mengalokasikan Rp5 miliar untuk memperbaiki tiga ruas jalan pada 2026. Dua proyek sudah memasuki tahap kontrak.
Sebanyak 80 siswa SD di sekitar Bandara YIA diajak mengenal dunia penerbangan dan aktivitas kebandarudaraan melalui program TJSL.