Kemenpar Bidik Indonesia Jadi Pusat MICE ASEAN, Andalkan AI
Kemenpar menargetkan Indonesia menjadi pusat MICE ASEAN melalui AI, penguatan talenta, dan peningkatan daya saing industri pariwisata.
Ilustrasi Media Sosial - Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Staf Ahli Bidang Komunikasi dan Media Massa Kementerian Komunikasi dan Digital, Molly Prabawati menegaskan bahwa dalam pembahasan Kajian Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ruang Digital bersama sejumlah pakar dan akademisi, batas usia minimal anak yang harus diberi batasan dalam ruang digital masih terus dikaji.
"Jadi sebagaimana tadi rapat yang sudah kami selenggarakan, itu belum ada keputusan ya usia berapa sebaiknya dibatasi tadi anak mengakses sistem elektronik, jadi tidak hanya media sosial," ujar Molly kepada wartawan di Kantor Kemkomdigi, Jakarta, Kamis (6/2/2025).
Peserta rapat pun, kata dia, sudah menyepakati untuk anak usia 3 tahun ke bawah, dilarang mengakses digital. Pasalnya di usia tersebut, anak lebih baik dipenuhi interaksi dengan lingkungan keluarganya.
Sementara untuk anak-anak dengan kategori usia remaja, masih terus dilakukan pengkajian batas minimal usia yang harus diberi batasan digital. Beberapa peserta rapat berpendapat, usia 12 atau 13 tahun bisa dijadikan batas usia minimal. Sebab usia tersebut anak-anak dinilai sudah cukup baik dalam berpikir secara rasional.
"Jadi sebagaimana sudah disampaikan, bahwa kami perlu berhati-hati dalam membuat kebijakan ini. Pertama tentu mempertimbangkan dalam hal sisi anak ya. Jadi kami harus mendengar suara anak, anak sebagai subjek atau anak sebagai objek," tutur Molly.
Sebagai tindak lanjut, Kemkomdigi akan melakukan forum group discussion (FGD) dengan sejumlah pihak lainnya untuk membahas yang kaitannya lebih teknis.
BACA JUGA: Siapkan Aturan Pembatasan Usia Anak Mengakses Medsos, Ini 3 Poin yang Jadi Fokus Pemerintah
Salah satu pihak yang akan dipanggil untuk membahas regulasi perlindungan anak yakni para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). "Tentu nanti dengan pertemuan-pertemuan berikutnya kami akan lebih mengerucut lagi, dan semoga apa yang kami harapkan nanti kebijakan untuk pembatasan usia anak untuk anak-anak Indonesia akan bisa segera terwujud," ucap dia.
Selain itu, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan, Anindito Aditomo mengatakan bahwa dalam pembahasan batas minimal usia harus diseimbangkan hak-hak dari anak-anak. "Ini penting karena kami paham, meskipun ada hak mengakses informasi, ini perlu betul-betul di seimbangkan dengan hak untuk keamanan, hak atas keamanan di ruang digital," ucap Anindito.
Selain pembatasan, Anindito juga menegaskan strategi yang lebih utuh dengan kerja sama antar sejumlah pihak. Peran orang tua, guru, sekolah serta penyelenggara sistem elektronik perlu bersinergi dan punya tanggung jawab masing-masing.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Kemenpar menargetkan Indonesia menjadi pusat MICE ASEAN melalui AI, penguatan talenta, dan peningkatan daya saing industri pariwisata.
Manuel Neuer isyaratkan pensiun akhir musim 2026/2027. Kiper 40 tahun itu katakan kemungkinan besar gantung sarung tangan. 13 Bundesliga & 2 UCL!
Polresta Jogja menegaskan bahwa seluruh layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Perpanjang SIM A dan C di Kulonprogo lebih mudah melalui SIM Keliling. Jadwal lengkap dan lokasi.
Polres Bantul kembali membuka layanan SIM Keliling untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C.
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Sleman kembali membuka layanan SIM Keliling.