PWI Cabut Laporan terhadap Hotman Paris Usai Dimediasi Dasco
PWI Pusat akan mencabut laporan terhadap Hotman Paris di Polda Metro Jaya setelah tercapai kesepahaman melalui mediasi yang difasilitasi Sufmi Dasco Ahmad.
Judi online - Ilustrasi StockCake
Harianjogja.com, JAKARTA—Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menyita Rp61 miliar dari penangkapan 11 pelaku terkait tiga situs web judi online atau daring (judol).
“Dari hasil penyitaan beberapa case (kasus) yang kami lakukan ini, melalui koordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk melakukan penuntutan, yang diharapkan bahwa hasil sitaan-sitaan ini akan kami rampas untuk negara,” kata Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin.
Menurut dia, dari pengungkapan kasus pertama terkait situs web H5 GF777 yang melibatkan tersangka berinisial MIA, dan AL, telah disita uang sejumlah Rp45 miliar. Kasus kedua mengenai situs web RGO Casino, Polri telah menangkap HNB, IS, SR, RSS, dan HJ alias RZ alias Zeus, dan menyita sejumlah Rp1,6 miliar.
Selanjutnya, empat tersangka yang berhubungan dengan situs web Agen 138, yakni JO, JG, AHL, dan KW, telah ditetapkan sebagai tersangka. Polri menyita Rp5,1 miliar untuk kasus Agen 138 tersebut.
Adapun para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan Pasal 82 dan/atau 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.
Dan/atau, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 jo. Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan/atau Pasal 303 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling maksimal selama 20 tahun penjara,” kata Himawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
PWI Pusat akan mencabut laporan terhadap Hotman Paris di Polda Metro Jaya setelah tercapai kesepahaman melalui mediasi yang difasilitasi Sufmi Dasco Ahmad.
Polresta Jogja menegaskan bahwa seluruh layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
KPK menangkap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dalam OTT ke-18 sepanjang 2026. Penyidik masih mendalami kasus dan memiliki waktu 24 jam menentukan status pihak
Perpanjang SIM A dan C di Kulonprogo lebih mudah melalui SIM Keliling. Jadwal lengkap dan lokasi.
Polres Bantul kembali membuka layanan SIM Keliling untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C.
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Sleman kembali membuka layanan SIM Keliling.