200 Ribu Anak Terpapar Judi Online, Menteri PPPA Sorot Ancaman Digital
Menteri PPPA menyebut paparan judi online terhadap 200 ribu anak menjadi ancaman serius bagi perlindungan dan tumbuh kembang anak.
Pernikahan - Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah Provinsi DKI Jakarta perlu menyiapkan mekanisme untuk memastikan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin berpoligami mendapatkan izin dari istri demi mencegah terjadi nikah siri tanpa persetujuan.
Hal ini diutarakan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan. "Pemprov DKI sendiri harus betul-betul mempunyai mekanisme untuk memastikan para ASN yang ingin mengajukan kawin lagi itu betul-betul melewati proses tracking (pelacakan)," kata anggota Komnas Perempuan Theresia Iswarini saat dihubungi di Jakarta, Senin (20/1/2025).
Theresia menanggapi adanya Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 6 Januari 2025 mengatur tentang pengetatan perkawinan dan perceraian ASN.
Pasal 6 ayat (2) Pergub No 2 Tahun 2025 menyebutkan salah satu persyaratan untuk izin beristri lebih dari seorang yakni mendapatkan persetujuan istri pegawai yang bersangkutan secara tertulis. Surat persetujuan tersebut menjadi salah satu dokumen yang perlu dilampirkan untuk mendapatkan izin dari atasan.
Namun, dalam Pergub tidak disebutkan terkait dengan upaya mendapatkan izin untuk berpoligami. Di sisi lain, dikatakan Theresia, ada kemungkinan suami tak mendapatkan izin langsung dari istri untuk berpoligami salah satunya karena budaya patriarki—yang menempatkan pria sebagai pemegang kekuasaan utama—dalam keluarganya.
"Masalahnya adalah dalam ruang-ruang ketidakseimbangan atau ketidakadilan gender di dalam rumah, kemungkinan untuk meminta izin pada istri bisa saja tidak terjadi, sehingga kemudian muncul para istri siri," jelas dia.
BACA JUGA: Distribusi Minyakita, Bulog Sebut Belum Terima Penugasan dari Presiden
Untuk itulah, dia berpendapat perlu ada mekanisme yang memastikan ASN pria mendapatkan izin dari istri sebelum menikah lagi.
Lalu, apabila nantinya ada laporan pernikahan ASN tersebut tak mengantongi izin dari istri, maka Pemerintah Provinsi DKI dapat menerapkan sanksi pada ASN yang melanggar tersebut.
"Sanksinya lebih kuat diterapkan. Sebenarnya kalau mengikuti PP (Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983) itu ada sanksi administrasi, mulai dari sedang sampai dengan berat," ujar Theresia.
Adapun Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan Pergub ini bukan merupakan suatu hal yang baru, tetapi merinci aturan-aturan dalam pengajuan perkawinan dan perceraian.
Pergub juga memperingatkan para ASN untuk mematuhi aturan perkawinan dan perceraian, sehingga, tidak ada lagi ASN yang bercerai tanpa izin atau surat keterangan dari pimpinan.
Selain itu, Pemprov DKI menekankan terbitnya peraturan tersebut bukan berarti untuk melanggengkan poligami.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Menteri PPPA menyebut paparan judi online terhadap 200 ribu anak menjadi ancaman serius bagi perlindungan dan tumbuh kembang anak.
Veda Ega Pratama tetap berada di posisi lima besar klasemen Moto3 2026 usai finis kedelapan pada seri Catalunya di Spanyol.
Kemenag menetapkan 1 Zulhijah 1447 H jatuh pada 18 Mei 2026 sehingga Idul Adha 2026 dirayakan Rabu, 27 Mei 2026.
Keraton Jogja gelar konser YRO di Jakarta bertajuk Gregah Nusa. Angkat semangat kebangkitan budaya dan identitas bangsa.
Pemkot Jogja bedah rumah warga dengan genting daur ulang. Ramah lingkungan, tahan lama, dan bantu kurangi sampah kota.
Kasus penyakit kronis kini banyak menyerang usia muda akibat gaya hidup. Simak penyebab dan upaya pencegahannya.