Jangan Sekali-kali Vaping di Vietnam, Dendanya Jutaan Rupiah

Mia Chitra Dinisari
Mia Chitra Dinisari Selasa, 07 Januari 2025 22:37 WIB
Jangan Sekali-kali Vaping di Vietnam, Dendanya Jutaan Rupiah

Rokok elektrik alias vape - Ilustrasi Freepik

Harianjogja.com, JAKARTA—Vietnam resmi melarang penggunaan vape dan rokok elektronik di negaranya mulai tahun ini. 

Pada konferensi mengenai rokok elektrik, Wakil Kepala Departemen Hukum di bawah Kementerian Kesehatan, Dinh Thi Thu Thuy mengatakan Vietnam telah menjadi negara ke-6 di Asia Tenggara dan satu dari 43 negara di dunia yang melarang rokok elektrik.

Dilansir dari scmp, siapapun yang menggunakan rokok elektrik di Vietnam akan dikenakan denda hingga 2 juta dong atau sekitar Rp1,3 juta

Sementara itu, mereka yang kedapatan mengimpor, memperdagangkan, mengangkut, dan memproduksi vape serta bahan-bahan pengganti rokok akan dikenakan denda hingga 3 miliar dong atau hingga 15 tahun penjara, tergantung kuantitasnya.

Dilansir dari vietnamnews, Đinh Thị Thu Thủy menggambarkan larangan komprehensif ini sebagai langkah penting dalam perlindungan kesehatan masyarakat. “Produk-produk ini tidak hanya menimbulkan kecanduan, tetapi juga menimbulkan risiko kesehatan yang serius seperti kerusakan paru-paru, penyakit kardiovaskular, dan kanker. Rokok ini bukan alternatif yang lebih aman dibandingkan rokok tradisional,” katanya.

Sejak 2018, Kementerian Kesehatan setempat memang terus-menerus menganjurkan larangan ini, menggarisbawahi komitmennya untuk menjaga kesehatan masyarakat.

Dengan disahkannya resolusi tersebut, kementerian sedang mempersiapkan dokumen yang diperlukan untuk memastikan implementasi yang cepat. Kementerian Kesehatan ditugaskan untuk memimpin dua komponen penting dalam pelaksanaan resolusi tersebut.

Mereka akan menyusun rencana aksi pemerintah untuk menegakkan Resolusi 173/2024/QH15, yang mengamanatkan larangan penuh terhadap rokok elektrik, produk tembakau yang dipanaskan, dan zat berbahaya lainnya mulai 2025.

Rencana tersebut diharapkan dapat diserahkan kepada Perdana Menteri selambat-lambatnya pada kuartal I/2025. Pada saat yang sama, kementerian sedang berupaya untuk mengubah Keputusan No. 117/2020/ND-CP, memperkenalkan prosedur yang disederhanakan untuk memberikan sanksi terhadap pelanggaran terkait produk-produk ini.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Share

Arief Junianto
Arief Junianto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online