Pemerintah Diminta Segera Keluarkan Aturan Turunan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak

Media Digital
Media Digital Jum'at, 13 Desember 2024 19:27 WIB
Pemerintah Diminta Segera Keluarkan Aturan Turunan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak

Ketua DPR RI Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (5/12/2024). - Antara/ist-DPR

JAKARTA—Pemerintah segera mengeluarkan program beserta aturan turunan dalam implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (UU KIA). Hal ini diutarakan Ketua DPR RI Puan Maharani.  

"Kita mendorong Pemerintah untuk mempercepat implementasi dan pengawasan kebijakan ini agar benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," kata Puan dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (13/12/2024).

Tak terkecuali, kata dia, aturan penyediaan fasilitas penitipan anak (daycare) di lingkungan kerja yang menjadi amanat dalam UU KIA.

Dia juga mendorong pemerintah untuk memperluas kolaborasi dengan sektor swasta dalam penerapan kebijakan ramah perempuan di tempat kerja.

Menurut dia, kebijakan tersebut tidak hanya meningkatkan kualitas hidup perempuan, tetapi memperkuat pula kontribusi perempuan dalam pembangunan ekonomi.

"Saat orang tua berada dalam kondisi khawatir terhadap anaknya, hal tersebut secara langsung atau tidak, biasanya berdampak pada pekerjaan. Ini merupakan sisi manusiawi," ujarnya.

Ia lantas melanjutkan, "Tapi sebaliknya, saat orangtua dalam keadaan nyaman, motivasinya bekerja menjadi lebih tinggi. Tentunya ini akan berpengaruh positif untuk perusahaan atau tempat mereka bekerja".

BACA JUGA: Libur Akhir Tahun, Kenaikan Harga Kamar Hotel di DIY Tak Boleh Lebih dari 75%

Ia menekankan bahwa UU KIA disusun dengan semangat yang salah satunya memastikan perempuan bekerja memiliki akses terhadap hak-haknya.

Mulai dari, fasilitas penunjang di perkantoran bagi perempuan pekerja, pengaturan hak cuti melahirkan untuk perempuan, hingga hak cuti ayah bagi pekerja laki-laki yang istrinya melahirkan.

"UU KIA adalah tonggak penting dalam perjuangan untuk menciptakan lingkungan kerja yang ramah bagi perempuan, terutama ibu bekerja," tuturnya.

Puan pun berharap masyarakat turut mendukung implementasi dari UU KIA sebagai komitmen bersama menjamin hak-hak perempuan dan anak dalam memperoleh kesejahteraan.

"Tetapi implementasinya membutuhkan partisipasi aktif dari seluruh lapisan masyarakat, termasuk dunia usaha. Ini adalah langkah bersama untuk membangun Indonesia yang lebih adil dan inklusif dengan harapan generasi penerus bangsa bertumbuh menjadi SDM unggul," kata dia.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Maya Herawati
Maya Herawati Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online