Gempa M7,4 Telan Ratusan Nyawa, Kolombia Tetapkan Bencana Nasional
Gempa M7,4 mengguncang Kolombia dan menewaskan 111 orang. Enam bandara rusak dan ditutup sementara demi keselamatan penerbangan.
PPDB Online - Ilustrasi/Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) diminta dilakukan dengan berbasis hak anak.
"Semua anak bisa mendapatkan akses pendidikan di semua jenjang sesuai dengan amanat Undang-Undang," kata Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Aris Adi Leksono dalam diskusi publik bertajuk Transformasi Sistem Zonasi PPDB: Menuju Pendidikan Merata dan Inklusif di Jakarta, Kamis (12/12/2024).
Pihaknya mencontohkan, upaya ini bisa diawali dengan memetakan jumlah anak usia sekolah yang akan masuk di SD, SMP, dan SMA di suatu daerah.
"Kemudian berapa kesanggupan daya tampungnya -sekolah-. Kalau sekolah negeri bisa memenuhi, oke, kalau tidak sanggup, maka kolaborasi dengan -sekolah- swasta. Tapi swasta yang terstandardisasi, diafirmasi oleh pemda, dibantu oleh pemda," kata Aris Adi Leksono.
Pemetaan potensi anak yang akan bersekolah juga harus disinkronkan dengan data Kependudukan dan Catatan Sipil.
BACA JUGA: UMK Kulonprogo 2025 Masih Dibahas, Bakal Diumumkan Gubernur DIY
"Terdapat pilihan sekolah negeri dan swasta. Kalau kemudian ada orang tua yang tidak setuju, maka dimitigasi tanggung jawab orang tua untuk mencari sekolah sesuai keinginan," katanya.
Aris Adi Leksono mengatakan, dalam mewujudkan sistem zonasi PPDB berbasis hak anak, pemerintah harus menggandeng sekolah swasta untuk menambah daya tampung peserta didik.
Menurut dia, upaya perbaikan ini penting mengingat pelaksanaan sistem zonasi PPDB saat ini banyak terjadi kecurangan, manipulasi data, dan ketidakakuratan dalam penentuan zonasi.
"Problemnya di persoalan teknis pelaksanaan, komitmen, dan integritas aktor-aktor yang terlibat dalam PPDB, baik itu panitia PPDB maupun orang tua. Sehingga menimbulkan diskriminasi kepada anak-anak lainnya," kata Aris Adi Leksono.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Gempa M7,4 mengguncang Kolombia dan menewaskan 111 orang. Enam bandara rusak dan ditutup sementara demi keselamatan penerbangan.
PSEL DIY ditargetkan mengolah 1.000 ton sampah per hari dan menghasilkan listrik 18-20 MW untuk sekitar 15.000 rumah.
KY memastikan seleksi hakim agung dan hakim ad hoc MA 2026 transparan. Publik bisa memantau proses dan memberi informasi rekam jejak calon.
Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 12 Agustus 2026 tersedia 15 perjalanan. Kereta pertama berangkat 05.05 WIB, tarif tetap Rp8.000.
PSEL Piyungan ditargetkan groundbreaking Desember 2026. Proyek senilai Rp2,5 triliun-Rp3 triliun ini mulai dibangun Januari 2027.
Polisi menyiagakan puluhan personel setelah massa membakar sejumlah kantor pemerintah di Ilaga, Puncak, Papua Tengah.