Pemerintah Pastikan Penetapan UMP 2025 Molor, Gubernur Diminta Bersabar

Ni Luh Anggela
Ni Luh Anggela Kamis, 21 November 2024 20:27 WIB
Pemerintah Pastikan Penetapan UMP 2025 Molor, Gubernur Diminta Bersabar

Foto ilustrasi uang rupiah - Freepik

Harianjogja.com, JAKARTA—Gubernur diminta menunggu kebijakan Pemerintah Pusat terkait dengan penetapan upah minimum 2025.

Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Sunardi Manampiar Sinaga menyampaikan, pemerintah saat ini tengah mengkaji regulasi upah minimum 2025. “Oleh karena itu, Kemenaker meminta para gubernur untuk menunggu regulasi terbaru,” kata Sunardi dalam keterangannya, Kamis (21/11/2024).

Adapun, Kemenaker telah membuat surat edaran kepada para gubernur. Isinya, meminta para kepala daerah untuk menunggu regulasi terkait dengan penetapan upah minimum 2025. Dia menuturkan, regulasi baru nantinya mempertimbangkan berbagai aspek termasuk materi pasca putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan uji materiel Undang-Undang Cipta Kerja.

Selain itu, proses pembahasan dan kajian kebijakan upah minimum 2025 telah melibatkan stakeholders terkait dengan seperti pengusaha dan serikat pekerja/buruh. Kemnaker juga memastikan, pemerintah menerapkan meaningful participation dalam pembahasan upah minimum 2025.

Kemenaker memastikan penetapan dan pengumuman upah minimum provinsi (UMP) 2025 batal diumumkan hari ini, Kamis (21/11/2024).

BACA JUGA: Penentuan Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota di DIY Masuk Tahap Akhir

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker, Indah Anggoro Putri menyampaikan, saat ini Kemenaker sedang mengkaji kebijakan penetapan upah minimum 2025 dengan melibatkan dewan pengupahan, lembaga kerja sama tripartit, dan kementerian/lembaga terkait serta mendengarkan aspirasi serikat pekerja/serikat buruh dan organisasi pengusaha. 

Untuk itu, Indah mengimbau para gubernur di seluruh Indonesia untuk menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat terkait penetapan upah minimum. Imbauan tersebut disampaikan dalam surat Kemenaker yang ditandatangani pada 20 November 2024 dan ditujukan untuk seluruh gubernur.

“Kami mohon perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu Gubernur agar penetapan upah minimum tahun 2025 menunggu arahan dan kebijakan lebih lanjut dari Pemerintah Pusat yang akan disampaikan dalam waktu dekat,” imbau Indah dalam surat No. 4/498/HI.00.00/XI/2024 tertanggal 20 November 2024. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Share

Arief Junianto
Arief Junianto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online