Polisi Bongkar Distribusi BBM Ilegal di Demak, 2 Orang Ditangkap

Newswire
Newswire Minggu, 10 November 2024 23:37 WIB
Polisi Bongkar Distribusi BBM Ilegal di Demak, 2 Orang Ditangkap

Praktik distribusi BBM ilegal di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Dukuh Bongkol Indah, Demak terbongkar. Polisi menangkap dua orang pelaku yang menyalahgunakan BBM bersubsidi tersebut. /Antara.

Harianjogja.com, DEMAK—Praktik distribusi BBM ilegal di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Dukuh Bongkol Indah, Demak terbongkar. Polisi menangkap dua orang pelaku yang menyalahgunakan BBM bersubsidi tersebut.

Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha mengatakan dalam kasus tersebut pihaknya mengamankan 6.930 liter solar bersubsidi. Ribuan liter BBM bersubsidi tersebut diwadahi dalam jeriken-jeriken yang diangkut dengan sebuah truk.

Ia menjelaskan pengungkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat tentang sebuah truk mencurigakan yang berada di area TPI Dukuh Bongkol Indah. "Laporan masyarakat tersebut ditindaklanjuti dengan pengecekan oleh petugas ke lokasi," katanya, Minggu (10/11/2024)

Dalam pengecekan itu, polisi mendapati sebuah truk yang mengangkut jeriken-jeriken berisi solar. Dalam pengungkapan itu, dua orang yang berada di lokasi, masing-masing SY (37) dan MA (24), telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut dia, penindakan tersebut merupakan bukti ketegasan kepolisian dalam mengawasi distribusi BBM bersubsidi agar sampai tepat sasaran.

Kapolres Ari Cahya Nugraha juga memeringatkan berbagai pihak untuk tidak menyalahgunakan BBM bersubsidi.

Kepolisian, lanjut dia, juga akan berkoordinasi dengan kejaksaan untuk memastikan kasus tersebut segera diproses ke tahap selanjutnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online