Kasus BNI Sumut, OJK Minta Penyelesaian Transparan
OJK mendorong BNI segera menuntaskan kasus nasabah di Sumut dengan transparan dan memastikan pengembalian dana berjalan.
Foto ilustrasi./Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memberikan bocoran mengenai formula pengupahan pada penetapan upah minimum atau UMP 2025, yaitu indeks tertentu yang disimbolkan dalam bentuk alfa.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 tentang Pengupahan, indeks tertentu dalam formulasi penetapan UMP yakni sebesar 0,10-0,30.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenaker Indah Anggoro Putri menyampaikan Kemenaker tidak akan mempertahankan alfa yang tercantum dalam beleid tersebut. “Tidak usah khawatir, kami tidak akan mempertahankan alfa 0,1-0,3, itu pasti,” kata Indah saat melakukan audiensi dengan perwakilan Serikat Pekerja Nasional (SPN) di Kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (6/11/2024).
Kendati begitu, belum diketahui, apakah besaran kenaikan UMP 2025 nantinya bisa sesuai tuntutan buruh yaitu sekitar 8%-10%.
Sebagai informasi, formula perhitungan upah minimum dalam PP No.51/2023 mencakup tiga variabel, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan dalam bentuk alfa.
Indeks tertentu merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota, yang berada dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30.
Dalam hal ini, alfa ditentukan nilainya oleh dewan pengupahan provinsi atau dewan pengupahan kabupaten/kota dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.
BACA JUGA: Apindo DIY Usul Subsidi Upah untuk Selamatkan Ekonomi
Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) sebelumnya telah memberikan rekomendasi ke Kemenaker terkait indeks tertentu.
Indah, kala itu mengungkap, rekomendasi Depenas terpecah menjadi dua. Pasalnya, ada perbedaan usulan mengenai nilai alfa, baik dari pihak pengusaha maupun pekerja. Dia mengungkapkan, pengusaha mengusulkan agar nilai alfa maksimal berada di level 0,30, sedangkan pekerja di kisaran 0,3 hingga 1. “Ini [nilai alfa] belum diputuskan karena baru kali ini Depenas hadir dengan rekomendasi yang terpecah antara pengusaha dan pekerja,” ungkap Indah.
Sementara itu, Kemenaker tengah menggodok aturan pengupahan baru usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil UU No. 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2/2022 tentang Cipta Kerja, termasuk soal pengupahan.
Sejalan dengan keputusan tersebut, Prabowo memberikan batas waktu hingga Kamis (7/11/2024) atau empat hari kerja kepada Kemenaker untuk bisa merumuskan keputusan selanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Kebakaran hutan pinus di lereng Lawu mengancam satwa liar. Satu anak rusa ditemukan mati, sementara sarang Elang Ular Bido selamat.
Jadwal KA Bandara YIA Rabu 16 September 2026 tersedia 24 perjalanan. Simak jadwal YIA-Tugu dan Tugu-YIA lengkap.
KPK mengungkap aliran uang Rp1,5 miliar dari bos Summarecon kepada Erwin dalam dugaan pengurusan blokir SHGB dan pemecahan HGB.
PSS Sleman kalah dalam dua laga awal Super League 2026/2027. Bupati Harda Kiswaya berharap manajemen segera melakukan pembenahan.
Jadwal SIM Keliling Kota Jogja Rabu 16 September 2026 tersedia untuk perpanjangan SIM A dan C. Simak lokasi, waktu, dan syaratnya.