Delapan Belas Bulan dalam Capaian dan Pekerjaan Rumah
Presiden Prabowo memaparkan capaian dan pekerjaan rumah Kabinet Merah Putih setelah 18 bulan pemerintahan, dari pangan hingga digitalisasi.
Landak - Foto dibuat oleh AI/StokCake
Harianjogja.com, DENPASAR—Terdakwa I Nyoman Sukena, 38, warga Desa Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali, yang memelihara Landak Jawa (Hysterix Javanica) dituntut bebas oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Bali.
Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Bali Gede Gatot Hariawan, Dewa Gede Ari Kusumajaya dan Isa Uli Nuha dalam sidang agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Jumat (13/9/2024), menyatakan terdakwa Nyoman Sukena tidak memiliki niat jahat atau mens rea untuk melanggar Pasal 21 ayat 2 a juncto Pasal 40 ayat 2 UU Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE)
"Menuntut agar Majelis Hakim menyatakan terdakwa I Nyoman Sukena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki niat jahat atau mens area untuk memiliki dan memelihara satwa yang dilindungi berupa empat landak jawa," kata Jaksa Gatot Hariawan.
Selain itu, di hadapan Majelis Hakim pimpinan Ida Bagus Bamadewa Patiputra dan kawan-kawan, Jaksa meminta agar terdakwa dibebaskan dari tahanan.
Jaksa juga meminta Hakim agar memerintahkan barang bukti berupa empat ekor landak jawa dirampas negara untuk diserahkan ke BKSDA.
Dalam surat tuntutan Jaksa, tidak ada hal-hal yang memberatkan bagi terdakwa. Sementara, hal-hal yang meringankan terdakwa yakni terdakwa Nyoman Sukena menyesali perbuatannya, terdakwa tidak ada niat mengomersialkan hewan landak tersebut, terdakwa bukan merupakan residivis, terdakwa kurang paham adanya aturan bahwa landak termasuk satwa dilindungi, serta terdakwa sopan dan mengakui perbuatannya sehingga memperlancar persidangan.
BACA JUGA: Ada Dokumen Penting Ditemukan KPK di Mobil Harun Masiku
Terhadap tuntutan tersebut, terdakwa Nyoman Sukena mengaku senang. Dirinya berterima kasih terhadap semua pihak yang membantunya agar bebas dari jeratan hukum. Dia mengatakan proses hukum yang menimpanya merupakan pelajaran hidup yang berharga.
"Saya sudah ikhlas, saya anggap ini pengalaman berharga dalam hidup saya," katanya, didampingi istri Ni Made Lastri, 34.
Ia pun mengaku kapok dan akan berhati-hati dalam memelihara hewan agar tidak memelihara hewan yang dilindungi Undang-Undang. Sidang putusan terhadap terdakwa Nyoman Sukena diagendakan pada Kamis (19/9/2024).
Sebelumnya, JPU mendakwa Nyoman Sukena melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDA-HE, yang ancaman pidananya paling lama lima tahun.
Namun, dalam fakta persidangan dari keterangan saksi dan keterangan terdakwa sendiri terungkap bahwa terdakwa tidak mengetahui bahwa Landak yang dipeliharanya merupakan hewan yang dilindungi.
Terdakwa mengaku awalnya memelihara 2 ekor landak Jawa dari mertuanya yang didapat dari kebun. Karena kecintaannya terhadap binatang, Sukena memelihara landak tersebut hingga berkembangbiak menjadi empat ekor.
Namun, akhirnya pihak Kepolisian Daerah Bali mendatangi kediaman Sukena di Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal, Badung dan mendapati Sukena yang tidak memiliki izin untuk memelihara Landak Jawa. Empat ekor landak itu pun dibawa ke BKSDA Bali hingga Sukena didudukkan sebagai terdakwa dalam persidangan.
Setelah menjalani masa penahanan, terhitung sejak Kamis (12/9/2024), atas persetujuan Majelis Hakim, Nyoman Sukena dibebaskan dari tahanan Rutan menjadi tahanan rumah. Sebelumnya kasus ini viral di berbagai platform media sosial dan mendapat komentar beragam dari warganet.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Presiden Prabowo memaparkan capaian dan pekerjaan rumah Kabinet Merah Putih setelah 18 bulan pemerintahan, dari pangan hingga digitalisasi.
Uganda resmi menyatakan wabah Ebola berakhir setelah 42 hari tanpa kasus baru. Keberhasilan ini dinilai sebagai hasil pengendalian dan pemutusan rantai penulara
Selain Mitsubishi Pajero Sport, ada sejumlah SUV bekas yang layak dilirik seperti Toyota Fortuner, Isuzu mu-X, Ford Everest, dan Chevrolet Trailblazer.
Persib Bandung lolos ke semifinal Piala Presiden 2026 usai kalahkan DPMM FC 1-0. Gol Balsa Sekulic dari bola muntah penalti dan pujian untuk pemain muda.
Janice Tjen/Shuai Zhang lolos ke perempat final DC Open 2026 usai kalahkan Rakhimova/Wu 2-0. Siap hadapi pemenang Miyu/Olmos atau Mihalikova/Watson!
Roberto Mancini dikabarkan kembali menjadi pelatih Timnas Italia. Arsitek juara Euro 2020 itu dipercaya memimpin proyek baru Gli Azzurri di tengah dinamika fede