Kesepakatan Damai AS-Iran Bisa Tekan Subsidi Harga BBM di Indonesia
Kesepakatan damai AS-Iran berpotensi turunkan harga minyak dan kurangi beban subsidi energi dalam APBN Indonesia.
Tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) Hakim Agung Gazalba Saleh berjalan keluar seusai pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, beberapa waktu lalu. - Antara/Akbar Nugroho Gumay
Harianjogja.com, JAKARTA—Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut hukuman pidana penjara selama 15 tahun terhadap Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh pada kasus gratifikasi dan pencucian uang. Tuntutan itu dibacakan oleh tim jaksa KPK pada persidangan, Kamis (5/9/2024).
KPK juga meminta Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat untuk menyatakan Gazalba terbukti bersalah dan meyakinkan secara hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur pada pasal 12 B Undang-undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
BACA JUGA: Kejati DIY Tetapkan Satu Tersangka Penyimpangan Kredit Mikro di Bantul
Selain itu, Majelis Hakim diminta untuk menyatakan Gazalba juga bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur pada pasal 3 UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gazalba Saleh dengan pidana penjara selama 15 tahun," demikian bunyi tuntutan jaksa yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (5/9/2024).
Selain pidana badan, Gazalba dituntut untuk membayar pidana denda sebesar Rp1 miliar subsidair kurungan enam bulan. Di samping itu, jaksa penuntut umum (JPU) juga meminta agar Majelis Hakim membebankan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar SGD18.000 dan Rp1,58 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Diberitakan Bisnis sebelumnya, Gazalba didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi sekaligus tindak pidana pencucian uang pada Mei 2024 lalu. Gazalba disebut menerima gratifikasi terkait dengan perkara kasasi pengusaha Jawahirul Fuad senilai Rp650 juta. Perkara kasasi dimaksud yakni No.3679 K/PID.SUS-LH/2022.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, menerima gratifikasi yaitu menerima uang sejumlah Rp650.000.000,00 terkait perkara kasasi Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022," ujar JPU di PN Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024).
Jawahirul Fuad merupakan pemilik usaha UD. Logam Jaya yang mengalami permasalahan hukum terkait dengan pengelolaan limbah B3 tanpa izin. Dia kemudian ditetapkan tersangka lalu diputus bersalam dalam persidangan dengan hukuman penjara satu tahun. Usai kalah juga pada tingkat banding, Jawahirul mengajukan kasasi. Pada 2022, dia dinyatakan bebas atau dakwaan dinyatakan tidak terbukti.
Kemudian, pada dakwaan kedua, Gazalba didakwa melakukan pencucian uang dengan cara membelanjakannya ke pembelian aset, membayarkan pelunasa Kredit Pemilikan Rumah (KPR), serta menukarkannya ke mata uang asing.
Persidangan Gazalba sempat terhenti karena Majelis Hakim Tipikor mengabulkan eksepsi terdakwa pada Mei 2024 lalu. Gazalba pun langsung dibebaskan dari tahanan yang wewenangnya berada di bawah pengadilan. Tidak lama setelah itu, KPK memutuskan untuk mengajukan upaya perlawanan (verzet) terhadap putusan sela itu.
Setelah itu, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta membatalkan putusan sela Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat itu. Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango mengatakan pihaknya mengapresiasi putusan (verzet) PT DKI Jakarta itu.
Menurutnya, lembaga antirasuah sepakat dengan pertimbangan majelis hakim PT Jakarta bahwa putusan sela majelis hakim Tipikor PN Jakarta Pusat sebelumnya menimbulkan kekacauan sistem praktik peradilan pidana.
"Terlebih pada saat yang bersamaan Majelis Hakim pada PN Tipikor Jakarta Pusat dan PN Tipikor lainnya, juga sedang menyidangkan perkara-perkara Tipikor Limpahan KPK, yang kesemuanya tidak dilampiri pendelegasiaan dari lembaga lainnya," terang Nawawi pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/6/2024).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Kesepakatan damai AS-Iran berpotensi turunkan harga minyak dan kurangi beban subsidi energi dalam APBN Indonesia.
Budaya membaca dinilai dapat menjadi salah satu pintu masuk memperkuat ketahanan keluarga.
Pemanfaatan media sosial sebagai strategi pemasaran dinilai menjadi kunci bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk memperluas pasar
Tim Olimpiade Fisika Indonesia meraih satu emas, dua perak, dan dua perunggu pada International Physics Olympiad 2026 di Kolombia.
Umbulharjo menjadi percontohan pengelolaan sampah organik di Jogja. Warga dilatih mengolah sisa dapur dengan metode Losida Vermicompos.
Psikolog menegaskan perlindungan anak harus melibatkan keluarga, sekolah, masyarakat, dan pemerintah agar anak tidak menjadi korban kesalahan orang dewasa.