Kemenkes Perkuat Peran Bidan Tangani Mental Ibu Hamil
Kemenkes menyiapkan tiga langkah untuk memperkuat peran bidan dalam menangani kesehatan mental ibu hamil dan ibu menyusui.
Gedung Mahkamah Konstitusi RI di Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih
Harianjogja.com, JAKARTA—DPR RI merencanakan evaluasi posisi Mahkamah Konsitusi dalam jangka menengah dan panjang. Menurut Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnian Tandjung, hal ini dilakukan karena MK dianggap mengerjakan banyak urusan yang bukan kewenangannya.
“Nanti kami evaluasi posisi MK karena memang sudah seharusnya kami mengevaluasi semuanya tentang sistem, mulai dari sistem pemilu hingga sistem ketatanegaraan. Menurut saya, MK terlalu banyak urusan yang dikerjakan, yang sebetulnya bukan urusan MK," kata Doli dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (29/8/2024).
Menurut Doli, salah satu contohnya mengenai pilkada. Seharusnya, kata dia, MK meninjau ulang Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, tetapi akhirnya MK turut masuk pada hal-hal teknis, sehingga dianggap melampaui batas kewenangannya.
BACA JUGA: Hingga Akhir Pendaftaran, Tak Ada Nama Anies Baswedan di KPU Jakarta
"Di samping itu, banyak putusan-putusan yang mengambil kewenangan DPR selaku pembuat undang-undang. Pembuat undang-undang itu hanya Pemerintah dan DPR, tetapi seakan-akan MK menjadi pembuat undang-undang ketiga,” ujarnya.
Oleh sebab itu, ia mengatakan bahwa DPR akan mengubah hierarki tata urutan peraturan perundang-undangan karena putusan MK bersifat final dan mengikat.
"Akibatnya, putusan MK memunculkan upaya politik dan upaya hukum baru yang harus diadopsi oleh peraturan teknis, seperti halnya dengan putusan kemarin. Akan tetapi, ketika DPR mau mendudukkan yang benar sesuai undang-undang, muncul demonstrasi mahasiswa dan kecurigaan,” katanya.
Ia menambahkan, “Oleh karena itu, kami perlu melakukan penyempurnaan semua sistem, baik pemilu, kelembagaan dan ketatanegaraan.”
Sebelumnya, Selasa (20/8/2024), MK mengubah ambang batas pencalonan kepala dan wakil kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024. MK membatalkan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada dan menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada inkonstitusional bersyarat.
Lewat putusan tersebut, MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah.
Penghitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik dalam pemilu di daerah bersangkutan mulai dari 6,5% hingga 10%.
Selanjutnya, melalui Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, MK menegaskan bahwa penghitungan syarat usia calon kepala daerah, dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada, harus terhitung sejak penetapan pasangan calon.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Kemenkes menyiapkan tiga langkah untuk memperkuat peran bidan dalam menangani kesehatan mental ibu hamil dan ibu menyusui.
Momen haru terjadi usai sidang tuntutan Nadiem Makarim. Ia merangkul sopir ojol yang datang memberi dukungan di Pengadilan Tipikor.
Satpol PP Bantul menertibkan puluhan spanduk dan rontek liar yang dipasang melintang di jalan dan dekat lampu lalu lintas.
Meta memakai AI untuk mendeteksi akun anak di bawah 13 tahun di Facebook dan Instagram tanpa verifikasi dokumen.
Jakarta Garuda Jaya menghadapi Foolad Sirjan Iranian pada perempat final AVC Champions League 2026 Putra malam ini di Pontianak.
Amerika Serikat membebaskan deposit visa bagi sebagian penonton Piala Dunia 2026 dari negara tertentu pemegang tiket resmi.