DPR RI Ingatkan Kemendes PDTT Tingkatkan Pengawasan Penggunaan Dana Desa

Newswire
Newswire Rabu, 21 Agustus 2024 14:02 WIB
DPR RI Ingatkan Kemendes PDTT Tingkatkan Pengawasan Penggunaan Dana Desa

Ilustrasi/JIBI-Harian Jogja

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi V DPR RI mengingatkan pemerintah, terutama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), mengenai pentingnya pengawasan yang maksimal terhadap penggunaan Dana Desa.

"PR berat kita adalah bagaimana kita melakukan pengawasan maksimal terhadap penggunaan Dana Desa," kata Ketua Komisi V DPR RI Lasarus dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.

Menurut dia, pengawasan yang maksimal terhadap penggunaan Dana Desa itu bernilai penting untuk memastikan dana tersebut sepenuhnya dimanfaatkan dalam membangun desa dan menyejahterakan masyarakat desa.

Lasarus menyampaikan sejauh ini masih terdapat kepala-kepala desa yang tersangkut masalah, seperti korupsi, akibat melakukan pelanggaran dalam penggunaan Dana Desa.

"Per hari ini ada banyak kepala desa yang tersangkut masalah terkait pelanggaran dalam penggunaan Dana Desa. Ini PR besar kita selama lima tahun," kata dia.

Ia pun menyampaikan pengawasan yang maksimal diperlukan pula, menyusul adanya rencana pemerintahan berikutnya di bawah pimpinan presiden terpilih Prabowo Subianto untuk menaikkan anggaran Dana Desa.

Sebelumnya Menteri Desa (Mendes) PDTT Abdul Halim Iskandar telah menyampaikan bahwa pihaknya senantiasa mengingatkan para kepala desa agar benar-benar memanfaatkan Dana Desa untuk kesejahteraan rakyat.

"Manfaatkan Dana Desa untuk kesejahteraan rakyat, saya yakin kalau semua cara berpikir kepala desa seperti itu, tidak ada ruang untuk penyelewengan," kata Gus Halim, sapaan Mendes PDTT.

Selanjutnya dia mengingatkan pula bahwa tugas kepala desa adalah menyejahterakan warganya. Dengan demikian, kata dia, sudah sepatutnya kades benar-benar menjalankan tugasnya tersebut dengan sebaik-baiknya.

"Tugas kepala desa adalah khidmat kepada masyarakat, tugas kepala desa adalah menyejahterakan warganya. Kalau tugas itu betul-betul menyatu dengan dirinya, maka tidak mungkin ada yang namanya penyimpangan Dana Desa," ucap Gus Halim.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online