Sidang Febrie Adriansyah Segera Digelar, Tim Hukum Siap Melawan
Berkas Febrie Adriansyah telah P-21 dan dilimpahkan ke Kejari Jaksel. Tim hukum siap menguji bukti dan tuduhan jaksa di persidangan.
Ilustrasi Pilkada - Antara
Harinjogja.com, JAKARTA—Jika putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal UU Pilkada dikoreksi dalam rapat Badan Legislasi DPR dengan DPD RI hal itu dinilai janggal bahkan tak masuk akal.
Menurut Juru bicara (Jubir) PDI Perjuangan (PDIP) Chico Hakim, putusan MK sebagai lembaga hukum tertinggi di Indonesia seharusnya dijalankan sebaik-baiknya oleh seluruh pihak.
"Tidak masuk akal apabila sebuah keputusan dari MK kemudian dikoreksi lagi oleh lembaga lain [DPR]," ujar Chico saat dihubungi Bisnis, Rabu (21/8/2024).
BACA JUGA: Begini Skenario DPR "Menganulir" Putusan MK Menurut Pakar Hukum
Dia menambahkan putusan MK tentang aturan main Pilkada Serentak tidak hanya menguntungkan kelompok tertentu. Namun, putusan itu dinilai berpihak kepada rakyat karena pada kontestasi Pilkada 2024 akan menjunjung keberagaman.
"Harapan kami tentu DPR tidak akan mencederai demokrasi kita dan juga menjalankan fungsinya sebagai lembaga," tambahnya.
Di lain sisi, Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menyampaikan adannya skenario untuk "menganulir" putusan MK terkait dengan ambang batas pencalonan di Pilkada serentak 2024.
Bivitri menyampaikan, putusan MK tersebut bisa jadi terjegal dalam rapat yang digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR dengan DPD RI. Dalam rapat itu, dia menduga putusan MK bakal dianggap tidak jelas.
"Hati-hati kemungkinan dalam rapat DPR yang akan dikebut, putusan MK itu akan ditafsirkan berbeda karena dianggap tidak jelas," ujarnya dalam video yang diunggah @bivitrisusanti, Rabu (21/8/2024).
Seharusnya, kata Bivitri, putusan MK itu sudah jelas dan tidak bisa ditafsirkan berbeda oleh DPR maupun DPD. Kendati demikian, meminta kepada seluruh pihak untuk mengawal rapat Baleg DPR tersebut.
Sebab, dikhawatirkan akan ada putusan yang "masuk angin" dalam rapat revisi UU Pilkada itu. "Kita kawal bareng bareng jangan sampai ada tafsir yang berbeda untuk sebuah putusan yang progresif seperti ini dan sangat jelas tidak mungkin ditafsirkan berbeda sebenarnya kecuali kalau memang mereka sangat culas tidak tau malu," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berkas Febrie Adriansyah telah P-21 dan dilimpahkan ke Kejari Jaksel. Tim hukum siap menguji bukti dan tuduhan jaksa di persidangan.
Fajar Alfian/Muhammad Shohibul Fikri lolos semifinal Asian Games 2026 dan membidik emas setelah menang atas pasangan Korea Selatan.
Kementerian PU mempercepat pembangunan dan rehabilitasi irigasi untuk menghadapi ancaman El Nino terhadap target swasembada pangan.
OJK mewajibkan laporan insidental PMDK melalui Sistem Pelaporan OJK mulai 1 Oktober 2026 untuk memperkuat pengawasan berbasis teknologi.
PSS Sleman memanfaatkan jeda internasional dengan mengasah tendangan bebas untuk memaksimalkan peluang dari situasi bola mati.
Sebanyak 11 calon lurah berstatus petahana gagal mempertahankan jabatannya dalam Pemilihan Lurah (Pilur) serentak di Gunungkidul yang digelar Sabtu (26/9/2026).