Draf RUU Ketenagakerjaan Ubah Batas PKWT Jadi Maksimal 4 Tahun
Draf RUU Pelindungan Ketenagakerjaan mengubah aturan PKWT. Masa kontrak diatur maksimal dua tahun dan dapat diperpanjang dua kali.
Ilustrasi polisi vs premanisme-Harian Jogja
Harianjogja.com, JAKARTA—Sebanyak 11 preman yang ditangkap polisi akibat aksi premanisme ke Suku Dinas Sosial Jakarta Utara pada Selasa (6/8/2024) malam.
Kapolsek Kelapa Gading Kompol Maulana Mukarom mengayakan pihaknya mengamankan 12 pria yang diduga preman. "Dari jumlah tersebut 11 orang kami serahkan ke Suku Dinas Sosial Jakarta Utara dan satu orang ditahan karena terlibat aksi tindak pidana," katanya, Rabu (7/8/2024)
BACA JUGA: Sepekan Belum Tertangkap, Preman Akan Rampas Motor di Ringroad Utara Jogja Ditetapkan DPO
Ia menyebutkan 11 pria yang diamankan berinisial AE, MM, NK, S, IS, M, KH, PR, SP, JH dan DI. Mereka diamankan di depan kafe di Jalan Raya Pengangsaan Dua Kelapa Gading dan putaran depan Kodamar Jalan Yos Sudarso Kelapa Gading Barat. Kemudian di putaran depan Lapiazza di Jalan Boulevard Timur Kelapa Gading.
Kemudian di putaran Jalan Perintis Kemerdekaan Kelapa Gading Barat, di putaran depan JPO ASMI Jalan Perintis Kemerdekaan Kelapa Gading Barat, putaran IGI Jl Raya Pegangsaan Dua Kelapa Gading dan Jalan Boulevard Raya Kelapa Gading Timur.
Sementara pelaku lainnya, AZ yang diamankan di kolong tol Jakarta Timur tidak diserahkan ke Suku Dinas (Sudin) Sosial tapi dilakukan pemeriksaan terkait kasus pencurian telepon seluler di depan kafe di Pegangsaan Dua Jakarta Utara.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, penindakan terhadap para preman ini berawal dari keresahan masyarakat. Kemudian petugas bergerak dan berhasil diamankan para preman terbukti mengganggu ketertiban dan keamanan.
Menurut dia, kebanyakan para preman yang diamankan tersebut berpura-pura mengatur lalu lintas atau parkir liar dan meminta sejumlah uang dari para pengemudi kendaraan di Jakarta Utara.
“Modusnya mengatur lalu lintas dengan meminta imbalan dari pengguna jalan,” kata dia.
Polres Metro Jakut telah menggelar apel besar di Terminal Bus Tanjung Priok untuk membasmi premanisme sehingga tidak terjadi lagi bentuk aksi tindak pidana di terminal tersebut.
"Intinya pada pagi hari ini, kami bersinergi untuk mengambil tindakan terhadap bentuk-bentuk premanisme atau kejahatan yang ada di terminal ini," kata Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Wahyudi di Jakarta, Jumat (26/7).
Ia mengatakan, jika masih menemukan aksi premanisme dan bentuk aksi lainnya akan diproses secara tegas dan melalui prosedur yang jelas.
Kepala Terminal Bus Tanjung Priok Muzofar Surya Alam mengaku terminal ini identik sekali dengan masalah kriminal. Karena itu, pihaknya berbenah diri, sedikit demi sedikit bekerjasama dengan jajaran Kepolisian.
Menurut dia, keterbatasan jumlah anggota menjadi penyebab sulit menangkap pelaku aksi kejahatan. "Kalau menangkap justru kita berbahaya, pernah anggota saya secara reflek ikut menangkap, malah jadi korban, kena tebas," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Draf RUU Pelindungan Ketenagakerjaan mengubah aturan PKWT. Masa kontrak diatur maksimal dua tahun dan dapat diperpanjang dua kali.
Trailer terbaru Memburu Pemangsa ungkap investigasi empat jurnalis yang berubah menjadi teror demonologi. Dibintangi Laura Basuki dan Prilly Latuconsina.
Kenali 7 tanda laptop mulai ketinggalan teknologi, dari performa lambat, baterai boros hingga tak mendapat pembaruan keamanan. Kapan harus ganti?
Goa Selarong Bantul akan direvitalisasi dengan kebutuhan anggaran sekitar Rp425 juta. Dinas Pariwisata mencari dukungan CSR untuk memperbaiki fasilitas.
Franco Morbidelli resmi meninggalkan VR46 Racing Team setelah MotoGP 2026. Simak perjalanan kariernya dan peluang pindah ke WorldSBK 2027.
Thailand menegur Israel terkait perilaku sejumlah wisatawan di Koh Phangan, Koh Samui, dan Phuket. Thailand juga memperketat aturan bagi warga asing.