Tambang Emas Ilegal Longsor di Angola, 28 Penambang Tewas
Sebanyak 28 orang tewas dan dua lainnya hilang akibat longsor tambang emas ilegal di Angola barat laut, termasuk 13 korban dari satu keluarga.
Gedung KPK - Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Mantan penyidik KPK Novel Baswedan dan kawan-kawannya (dkk) dalam perkara uji materi Undang-Undang KPK meminta kepada Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan putusan provisi untuk menghentikan sementara proses seleksi calon pimpinan (capim) KPK periode 2024–2029.
“Masuk dalam provisi atau putusan sela, pada pokoknya, kami meminta kepada Yang Mulia Hakim agar menghentikan sementara proses Seleksi Calon Pimpinan KPK Periode 2024-2029,” kata kuasa hukum Novel Baswedan dkk., Rakhmat Mulyana, saat membacakan salah satu petitum provisi dalam sidang perbaikan permohonan di Ruang Sidang Pleno MK RI, Jakarta, Senin.
Novel Baswedan dkk. juga meminta MK memperpanjang masa jabatan Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK Periode 2024–2029, sampai dengan adanya putusan akhir terhadap perkara yang mereka ajukan.
Selain itu, mereka turut meminta agar MK memberikan kesempatan kepada Presiden RI terpilih dan DPR RI Terpilih periode 2024–2029 untuk memilih calon pimpinan KPK, sesuai dengan pertimbangan MK dalam Putusan 112/PUU-XX/2022.
Putusan 112/PUU-XX/2022 merupakan terkait perkara uji materi pasal yang sama yang diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
BACA JUGA: Seleksi Capim KPK: Hasil Jawaban Tes Tertulis Akan Dikoreksi Akademisi
“Serta memerintahkan Panitia Seleksi untuk memberikan kesempatan kepada para pemohon untuk melakukan pendaftaran dan mengikuti rangkaian Proses Seleksi Calon Pimpinan KPK 2024-2029,” imbuh Rakhmat.
Pada perkara ini, Novel Baswedan dkk. menguji konstitusionalitas Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Pasal tersebut mengatur tentang syarat usia menjadi capim KPK.
Menurut para pemohon, keberlakuan pasal yang diuji menyebabkan mereka tidak memenuhi syarat, sehingga Novel dan 11 pemohon lainnya dalam perkara ini tidak bisa mendaftarkan diri sebagai capim KPK masa jabatan 2024–2029.
Mereka menilai, Pasal 29 huruf e Undang-Undang KPK tersebut menyebabkan kerugian konstitusional dan menimbulkan diskriminasi hukum. Oleh sebab itu, Novel dkk. meminta MK melakukan aktivisme yudisial dalam perkara yang mereka ajukan.
Pasal 29 huruf e Undang-Undang KPK yang digugat Novel dkk, sejatinya telah dimaknai dengan Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022. Pasal tersebut berbunyi:
Untuk dapat diangkat sebagai Pimpinan KPK harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: e. berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan.
Melalui perkara Nomor 68/PUU-XXII/2024 ini, Novel dan rekannya yang juga mantan pegawai KPK itu meminta MK memaknai pasal tersebut menjadi:
Berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun atau berpengalaman sebagai pimpinan KPK atau berpengalaman sebagai pegawai KPK yang menjalankan fungsi utama KPK, yaitu pencegahan atau penegakan hukum tindak pidana korupsi sekurang-kurangnya selama satu periode masa jabatan pimpinan KPK, atau paling tinggi berusia 65 (enam puluh lima) tahun.
Perkara tersebut diajukan oleh 12 orang pemohon, yakni Novel Baswedan, Mochamad Praswad Nugraha, Harun Al Rasyid, Budi Agung Nugroho, Andre Dedy Nainggolan, Herbert Nababan, Andi Abd Rachman Rachim, Rizka Anungnata, Juliandi Tigor Simanjuntak, March Falentino, Farid Andhika, dan Waldy Gagantika.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Sebanyak 28 orang tewas dan dua lainnya hilang akibat longsor tambang emas ilegal di Angola barat laut, termasuk 13 korban dari satu keluarga.
Skema Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dinilai bisa menjadi jalan bagi SMK untuk keluar dari ketergantungan anggaran dan mulai membiayai pengembangannya sendiri
Polresta Jogja melengkapi berkas kasus dugaan kekerasan anak di daycare Little Aresha dengan 147 saksi dan 13 tersangka.
Pemkab Gunungkidul meminta dispensasi penggunaan solar untuk bus sekolah akibat kenaikan BBM nonsubsidi yang membebani anggaran operasional.
Debarkasi haji di YIA mulai disiapkan menyambut kepulangan jemaah pada 2 Juni 2026 dengan sistem tanpa asrama pertama di Indonesia.
Cek jadwal KRL Jogja–Solo dari Tugu ke Palur. Simak jam keberangkatan lengkap dan imbauan penumpang.