Sebar Hoaks dan Provokasi, Sindikat Propaganda Digital Dibekuk Polisi
Polda Metro Jaya menangkap delapan tersangka sindikat propaganda digital yang menyebarkan hoaks, fitnah, dan provokasi di media sosial.
Ilustrasi dokter/Reuters
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan membahas salah satunya mengenai praktik, registrasi, dan perizinan tenaga medis dan tenaga kesehatan (nakes).
Juru Bicara Kemenkes M Syahril menyebutkan dalam Pasal 682 Ayat (2) PP tersebut menyatakan satu Surat Izin Praktik (SIP) hanya berlaku untuk satu tempat. Namun, terdapat pengecualian bagi dokter dan dokter gigi, yang diizinkan untuk menjalankan praktik di maksimal tiga tempat dengan syarat tertentu.
BACA JUGA : Rayakan Golden Age PPNI, DPK PPNI RS Bethesda Gelar Jalan Sehat dan Senam Bareng
“Boleh praktik di tiga tempat, tapi ya satu SIP berlaku di satu tempat praktik. Artinya kalau praktik di tiga tempat, SIP-nya harus punya tiga,” kata Syahril dilansir Antara, Kamis.
Ia menambahkan ketentuan mengenai jumlah maksimal tempat praktik ini masih mengacu pada peraturan sebelumnya. Beberapa hal lain yang harus diperhatikan, kata dia, adalah dokter harus memastikan apasitas dan kualitas pelayanan tidak menurun, meskipun mereka praktik di beberapa tempat. Artinya, dokter harus dapat mengelola waktu dengan baik dan memastikan setiap pasien mendapatkan perhatian yang layak.
Selain itu, lanjutnya, jarak antara tempat praktik harus diperhatikan agar tidak mengganggu waktu tempuh dan jadwal praktik dokter. Dia menilai, tempat-tempat tersebut sebaiknya berada dalam radius yang memungkinkan dokter untuk berpindah dengan efisien.
“Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan serta memastikan bahwa tenaga medis dapat memberikan pelayanan secara maksimal di tempat praktiknya,” kata Syahril.
Menurutnya, kepatuhan terhadap ketentuan ini akan mendukung upaya pemerintah dalam menjaga standar kualitas pelayanan kesehatan serta membangun kembali sistem kesehatan yang tangguh di seluruh Indonesia. PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan UU Kesehatan telah resmi ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 26 Juli 2024.
BACA JUGA : Hartoyo : Pelayanan JKN Semakin Sip!
Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menjelaskan pengesahan PP itu merupakan salah satu langkah dari transformasi kesehatan guna membangun arsitektur kesehatan Indonesia yang tangguh, mandiri, dan inklusif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Polda Metro Jaya menangkap delapan tersangka sindikat propaganda digital yang menyebarkan hoaks, fitnah, dan provokasi di media sosial.
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Sleman kembali membuka layanan SIM Keliling.
Simak daftar lengkap jalur Trans Jogja aktif beserta tarif terbaru dan sistem pembayaran nontunai di Yogyakarta.
Dengan cakupan rute yang menjangkau wilayah Sleman hingga kawasan barat Kota Jogja, operasional Bus DAMRI Jogja–YIA diharapkan dapat mendukung mobilitas.
Simak jadwal lengkap KA Bandara YIA 28 Juli 2026. Kereta beroperasi sejak dini hari hingga malam untuk mendukung mobilitas penumpang.
BMKG memprakirakan cuaca DIY pada Selasa 28 Juli 2026 didominasi berawan dan cerah berawan. Suhu udara berkisar 19-31 derajat Celsius di lima kabupaten/kota.