Ratusan Naskah Kuno Ditemukan di Rumah Kosong di Boyolali
Pemkab Boyolali menemukan ratusan naskah kuno koleksi Cipto Raharjo. Sebagian telah didigitalisasi untuk pelestarian.
Foto ilustrasi siswa SMA - Freepik
Harianjogja.com, SEMARANG–Kasus kecurangan masih terjadi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) di Jawa Tengah. Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah (Disporapar Jateng) memutuskan mencabut legalitas 60 piagam palsu dari kejuaraan internasional marching band. Hal itu menyusul digunakannya piagam palsu itu dalam PPDB jenjang SMA/SMK Negeri Jateng 2024.
Kepala Pelaksana Harian (Plh) Disporapar Jateng, Surya Deta, mengaku instansinya telah memberikan legalitas terhadap 60 piagam marching band yang diduga palsu tersebut. Atas peristiwa itu, ia pun telah mengundang pelatih dalam kejuaraan tersbut untuk diminta keterangan.
“Dari hasil klarifikasi itu, pelatih akhirnya membuat surat pernyataan kalau piagam itu tidak sesuai dengan hasil yang diperoleh di [saat kejuaraan] Malaysia. Seharusnya juara tiga, tapi ditulis juara satu. Pelatih juga meminta agar penggunaan piagam itu dicabut sebagai syarat PPDB Jateng. Pelatihnya tahu kalau piagam itu tidak jelas keabsahannya,” ujar Surya, Senin (1/7/2027).
Kendati demikian, Surya membantah jika Disporapar Jateng dinyatakan kecolongan karena telah memberikan legalitas terhadap 60 piagam palsu itu. Ia menilai Disporapar Jateng justru menjadi korban atas peristiwa itu. “Enggak [kecolongan], kami kan ada juknisnya. Persyaratan sudah dipenuhi semua, ada legalitas dari pihak sekolah juga. Kemudian pengurus cabang olahraga [pengcab] juga. Wali murid yang membawa [meminta legalitas] piagam seolah-olah asli. Artinya, mereka punya semua [persyaratan yang dibutuhkan] saat minta legalitas. Kami kan positif thinking, berniat membantu. Eh, enggak tahunya ada aduan [piagam palsu],” ungkapnya.
Setelah mendapat informasi terkait dengan piagam palsu digunakan untuk PPDB Jateng 2024, Disporapar Jateng pun langsung melakukan investigasi dan meminta klarifikasi langsung dengan pelatih. Pelatih juga telah membuat surat pernyataan yang menyatakan piagam tersebut palsu.
Surat pernyataan juga telah disampaikan ke Disdikbud Jateng. “Untuk punishment [sanksi] biar Disdikbud Jateng yang menyampaikan. Kalau saya [Disporapar Jateng] sepertinya kurang pas,” ujar Surya.
Diberitakan sebelumnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah (Disdikbud Jateng) mengakui jika piagam yang diduga palsu dan digunakan calon peserta didik itu telah masuk dalam sistem PPDB Jateng 2024 dan sulit dihapus. Disdikbud Jateng menyebut hal itu bisa terjadi karena persyaratan yang dibutuhkan dalam piagam itu telah terpenuhi. “Mengapa piagam tetap masuk [sistem PPDB]? Karena ada keabsahan dari sekolah dan dinas. Secara dokumen jadi resmi,” ungkap Kepala Disdikbud Jateng, Uswatun Hasanah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Solopos
Pemkab Boyolali menemukan ratusan naskah kuno koleksi Cipto Raharjo. Sebagian telah didigitalisasi untuk pelestarian.
Sekitar 200 warga binaan Gunungkidul akan difasilitasi mengikuti Kejar Paket A, B, dan C sebagai bekal kembali ke masyarakat.
Pembangunan Jembatan Kewek memasuki tahap struktur lanjutan. Pondasi rampung dan erection girder ditarget September agar bisa dipakai saat Nataru 2026.
PSEL DIY ditargetkan mengolah 1.000 ton sampah per hari dan menghasilkan listrik 18-20 MW untuk sekitar 15.000 rumah.
KY memastikan seleksi hakim agung dan hakim ad hoc MA 2026 transparan. Publik bisa memantau proses dan memberi informasi rekam jejak calon.
Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 12 Agustus 2026 tersedia 15 perjalanan. Kereta pertama berangkat 05.05 WIB, tarif tetap Rp8.000.