Langkah Fajar/Fikri Terhenti, Leo/Daniel ke Final Asian Games 2026
Fajar/Fikri gagal ke final Asian Games Aichi-Nagoya 2026 setelah kalah dari Liang/Wang. Leo/Daniel melaju ke partai puncak.
Ilustrasi sapi/Pixabay
Harianjogja.com, JAKARTA—Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau kepada seluruh pengelola ibadah kurban baik masjid, lingkungan, maupun lembaga untuk tidak mencemari lingkungan dalam proses pengelolaan hewan kurban.
"Kita mengimbau agar pengelolaan hewan kurban ini secara baik, sesuai dengan prinsip syariah, dan juga mewujudkan maslahat jangan sampai kemudian menyebabkan masalah termasuk juga pencemaran lingkungan," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.
Niam menekankan kepada seluruh pengelola ibadah kurban untuk melokalisasi seluruh limbah yang ada dan kemudian membuangnya di tempat yang seharusnya.
Demikian pula dengan distribusinya, kata dia, agar sebisa mungkin tidak menggunakan plastik sekali pakai yang tidak sesuai dengan ketentuannya.
Perlakuan baik terhadap lingkungan, jelas Niam, termasuk juga perlakuan baik terhadap hewan kurban. Ia menegaskan agar proses penyembelihan hewan kurban dilakukan sesuai dengan syariah, dengan tetap memperhatikan aspek sanitasi lingkungan dan kesejahteraan hewan, dengan tidak berbuat kasar yang dapat menyakiti hewan kurban itu sendiri.
"Pengelola tentu harus mengukur kapasitasnya, dia mampu dari sisi pengelolaan, menyiapkan penampungan, menyiapkan penyembelihan, dan menyiapkan jalur distribusi sehingga manfaatnya bisa optimal," kata dia.
Niam juga mengimbau agar pengelola ibadah kurban melakukan analisis penerima dengan baik, untuk memastikan seluruh orang yang berhak memperoleh haknya, dan tidak terjadi penumpukan daging yang tidak terdistribusi.
Untuk itu, ia meminta pengelola ibadah kurban untuk mengantisipasi antrean yang bisa saja menumpuk akibat berebut jatah daging kurban, dengan menyiapkan mekanisme pembagian yang tepat.
Ia menegaskan ibadah kurban bukan berarti berlomba-lomba antarlembaga dalam banyaknya kuantitas hewan kurban yang disalurkan, namun juga harus memperhatikan distribusi daging yang tepat kepada penerima yang berhak.
"Masjid, musala, atau lembaga-lembaga yang mengelola daging kurban dari masyarakat itu bertindak sebagai pemegang amanah, maka harus menjalankan amanah secara baik," tutur Asrorun Niam Sholeh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Fajar/Fikri gagal ke final Asian Games Aichi-Nagoya 2026 setelah kalah dari Liang/Wang. Leo/Daniel melaju ke partai puncak.
Dinkes Kota Jogja mencatat 41 kasus baru HIV hingga triwulan II 2026, turun dibandingkan 118 kasus pada 2024 dan 98 kasus pada 2025.
Pemkab Sleman dan Klaten menyepakati pembagian PBJT Candi Prambanan untuk mengoptimalkan PAD dan pengembangan kawasan wisata.
Lomba menyanyi Manunggal Fair Kulonprogo batal mendadak. Peserta kecewa karena sudah datang dan menyiapkan penampilan.
Biaya Haji 2027 berpotensi naik. Menteri Haji Mochamad Irfan Yusuf menyebut kenaikan harga avtur dan situasi geopolitik jadi pertimbangan.
Turki vs Italia di Nations League 2026 digelar di Bursa. Simak jadwal, kondisi pemain, perkiraan susunan, dan rekor pertemuan kedua tim.