Wajib Bawa E-KTP, Ini Syarat Terbaru Pembelian Pupuk Bersubsidi

Pandu Gumilar
Pandu Gumilar Minggu, 26 Mei 2024 11:27 WIB
Wajib Bawa E-KTP, Ini Syarat Terbaru Pembelian Pupuk Bersubsidi

Petugas merapikan pupuk di pabrik PT Pupuk Kujang. - ANTARA/Ali Khumaini

Harianjogja.com, JAKARTA—Petani yang ingin membeli pupuk bersubsidi wajib menunjukkan KTP elektronik. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 01 tahun 2024 dan Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 249 tahun 2024.

SVP Strategi Penjualan dan Pelayanan Pelanggan Pupuk Indonesia Deni Dwiguna Sulaeman mengungkapkan pengecer resmi pupuk bersubsidi wajib meminta KTP elektronik para petani. Perseroan menyediakan Ipubers (Integrasi Pupuk Bersubsidi) yang berbasis KTP elektronik yang diharapkan mempermudah distribusi pupuk bersubsidi.

BACA JUGA : Kelompok Ternak di Sleman Dapat Bantuan Alat Pengolahan Pupuk Organik Senilai Ratusan Juta

Pada 2023 aplikasi ini sudah dilaksanakan di enam provinsi dan tahun ini diterapkan secara nasional Menurutnya saat ini sampai dengan Mei 2024, stok pupuk subsidi secara nasional sebanyak 2,1 juta ton serta menjadi stok tertinggi sepanjang sejarah Pupuk Indonesia.

Deni menyebutkan ada penambahan alokasi pupuk bersubsidi dari 4,7 juta ton menjadi 9,55 juta ton. Data per 14 Mei 2024, realisasi penyerapan pupuk bersubsidi secara nasional sebesar 20,8 persen atau sebanyak 1,98 juta ton dari total alokasi 9,55 juta ton.

Direktur Pupuk dan Pestisida Kementerian Pertanian Tommy Nugraha menjelaskan keberadaan Permentan terbaru untuk memastikan penyaluran pupuk bersubsidi akurat dan tepat sasaran. Selain itu terdapat penambahan jenis pupuk bersubsidi yakni pupuk organik, sebelumnya ada tiga masing-masing Urea, NPK dan NPK Formula Khusus.

BACA JUGA : Temanggung Dapat Tambahan Alokasi Pupuk Bersubsidi

"Mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi dari kios pengecer ke petani dilakukan berdasarkan data Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Elektronik (e-RDKK) sesuai batas alokasi per kecamatan yang ditetapkan melalui surat keputusan (SK) bupati, wali kota," ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online