Kasus Korupsi MBG Libatkan TNI-Polri, Qodari: Hukum Tak Pandang Bulu
Kasus dugaan korupsi program MBG di BGN menyeret TNI dan Polri aktif. Pemerintah tegaskan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.
Ibadah haji oleh jemaah haji - Foto ilustrasi Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Pelayanan satu atap atau one-stop service diterapkan pada 14 embarkasi haji yang tersebar di sejumlah wilayah Indonesia.
"Seluruh embarkasi haji telah menerapkan layanan one stop service bagi jemaah," kata Petugas Media Center Haji (MCH) Widi Dwinanda dalam konferensi pers penyelenggaraan ibadah haji yang diikuti secara daring di Jakarta, Selasa .
Widi mengatakan pelayanan satu atap diwujudkan dalam bentuk pelayanan yang dimulai dari penyerahan kartu akomodasi asrama haji, pembagian gelang, penyerahan biaya hidup atau living cost, hingga pemeriksaan kesehatan terakhir.
Setelah menjalani proses penerimaan, sambungnya, jemaah calon haji diantar ke pemondokan untuk istirahat. Selama menunggu penerbangan, baik jemaah maupun petugas akan menjalani pembinaan manasik haji terakhir.
"Beberapa jam sebelum jadwal keberangkatan, jemaah akan menerima paspor, kemudian secara bertahap, jemaah didorong ke bandara," ujarnya.
Widi juga mengungkapkan seluruh embarkasi telah dilengkapi dengan sarana dan prasarana pelayanan jemaah, antara lain layanan penerimaan bagasi jemaah, konsumsi, akomodasi, transportasi, kesehatan atau poliklinik, dan layanan pemantapan manasik haji dengan memanfaatkan masjid, miniatur Ka’bah, lintasan sa’i, dan tempat melontar jumrah yang ada di setiap embarkasi.
"Selain itu seluruh embarkasi sudah mengafirmasi kebutuhan jemaah lanjut usia dan jemaah disabilitas," ucapnya.
Widi juga mengungkapkan sejumlah embarkasi memiliki model atau mock-up pesawat yang dibuat semirip mungkin untuk mengenalkan kepada para calon haji, khususnya yang belum pernah menaiki pesawat terbang, agar dapat mengenal dan menggunakan fasilitas di dalam pesawat, seperti penggunaan toilet dan fitur-fitur lainnya.
Pelayanan operasional haji di embarkasi, kata dia, diadakan untuk melayani jemaah calon haji Indonesia dengan melibatkan sejumlah kementerian/lembaga, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya.
Hal tersebut, jelas Widi, sebagaimana yang diatur dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Kasus dugaan korupsi program MBG di BGN menyeret TNI dan Polri aktif. Pemerintah tegaskan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.
Usaha pigura di Sleman tertekan kenaikan harga kaca dan kayu, sementara penjualan turun hingga 50 persen akibat melemahnya daya beli.
Jadwal 16 besar Piala Dunia 2026: Kanada vs Maroko dan Paraguay vs Prancis, Minggu dini hari WIB. Simak jam tayang & siaran langsung.
Kasus dugaan penganiayaan di Daycare Jogja bertambah jadi 27 tersangka, dengan 103 anak korban. Polisi masih kembangkan penyidikan.
Bantul lanjutkan restorasi Gumuk Pasir Parangkusumo dengan penebangan vegetasi demi mengembalikan fungsi alami kawasan langka.
Prof Dante tegaskan obesitas adalah penyakit serius yang meningkatkan risiko jantung dan kanker, perlu penanganan menyeluruh.