Harga Emas Antam Hari Ini 24 Januari 2024 Naik jadi Rp1,6 Juta per Gram
Harga emas Antam yang dipantau dari laman logam Mulia pada perdagangan hari ini, Jumat (24/1/2025) naik.
Ibadah haji - Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa hanya visa resmi yang bisa digunakan oleh jemaah untuk melaksanakan ibadah haji.
Dia mengatakan bahwa pemerintah Arab Saudi melalui fatwa yang dikeluarkan oleh kerajaan Arab Saudi, menegaskan bahwa jemaah yang menggunakan cara-cara yang tidak prosedural atas ibadahnya, maka ibadahnya dianggap tidak sah.
BACA JUGA: Daftar Terbaru 17 Bandara Internasional di Indonesia
"Ketentuan yang harus dipenuhi oleh jemaah haji Indonesia bahwa visa yang boleh digunakan untuk melaksanakan ibadah haji itu hanya visa yang resmi. Pemerintah Saudi Arabia melalui fatwa yang dikeluarkan oleh kerajaan Arab Saudi, siapapun jemaah haji menggunakan cara-cara yang tidak prosedural atas ibadah mereka maka ibadahnya dianggap tidak sah. Fatwa dari kerajaan Saudi Arabia," katanya, saat konferensi pers di Jakarta, pada Selasa (30/4/2024), dikutip dari Bisnis.com.
Yaqut kembali menegaskan bahwa pemerintah kerajaan Arab Saudi akan melakukan tindakan tegas terhadap siapapun yang menggunakan visa di luar visa haji resmi.
"Tidak boleh digunakan visa selain visa resmi untuk haji, dan yang dilakukan untuk ibadah haji. Pasti akan ada tindakan tegas dari sana, dan kami juga akan melakukan tindakan tegas bagi travel-travel, biro-biro haji dan umroh yang nekat memberangkatkan jemaah tanpa menggunakan visa resmi, kami akan melakukan tindakan yang tegas," ujarnya.
Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa sejauh ini pemerintah kerajaan Arab Saudi telah menerapkan peraturan yang memudahkan bagi para jemaah haji Indonesia mulai dari visa sampai perlakuan jemaah haji Indonesia di kerajaan Arab Saudi.
Menteri Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi Tawfiq bin Fawzan Al-Rabiah juga mengatakan bahwa telah dikeluarkan dan telah diterbitkan fatwa dari Majelis Ulama senior Arab Saudi yang menyatakan bahwa aturan secara syariat.
“Kami ingin menyampaikan kepada semua yang hadir di sini bahwa tidak akan ada yang dibolehkan melaksanakan ibadah haji tanpa menggunakan visa sebagaimana yang telah diatur dan visa yang dikeluarkan oleh kementerian haji dan kerajaan Arab, Saudi Arabia sehingga tidak dibolehkan ada yang melaksanakan ibadah haji kecuali menggunakan visa yang prosedural," tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Harga emas Antam yang dipantau dari laman logam Mulia pada perdagangan hari ini, Jumat (24/1/2025) naik.
Jadwal terbaru KRL Jogja-Solo Sabtu 16 Mei 2026 lengkap dari pagi hingga malam. Cek jam keberangkatan favorit, tarif Rp8.000, dan rute lengkap Yogyakarta–Solo.
Jadwal terbaru Prameks Jogja–Kutoarjo 2026 lengkap. Simak jam keberangkatan, tips hindari kehabisan tiket, dan jam sibuk penumpang.
Jadwal DAMRI Jogja ke YIA 2026 lengkap dengan tarif Rp80.000. Transportasi praktis, nyaman, dan bebas ribet menuju bandara.
Jadwal lengkap KA Bandara YIA 2026 dari Tugu Jogja ke bandara. Solusi cepat, bebas macet, dan tepat waktu untuk kejar pesawat.
Cek jadwal lengkap KRL Solo–Jogja 16 Mei 2026 dari Palur hingga Jogja. Tarif Rp8.000, berangkat pagi hingga malam.