Ini Besaran Honor PPK Pilkada Serentak 2024

Newswire
Newswire Rabu, 24 April 2024 06:17 WIB
Ini Besaran Honor PPK Pilkada Serentak 2024

Ilustrasi. /Freepik

Harianjogja.com, JAKARTA—Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Parsadaan Harahap mengatakan bahwa besaran honor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pilkada serentak 2024 sama dengan Pemilu 2024.

"Besaran honornya sama dengan teman-teman PPK pada saat Pilpres, Pileg. Untuk ketua honornya sebesar Rp2,5 juta, untuk anggota sebesar Rp2,2 juta," kata Parsadaan di Kantor KPU Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (23/4/2024).

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan, dan Penelitian dan Pengembangan KPU RI itu juga mengatakan bahwa santunan untuk PPK tetap disediakan untuk penyelenggaraan Pilkada serentak 2024.

BACA JUGA : Rekrutmen Panwacam Pilkada Sleman Dibikin 2 Gelombang, Ini Tujuannya

"Tetap kami siapkan santunan, seperti pelaksanaan Pilpres, Pileg kemarin. Walaupun santunan yang kami siapkan ini kami harapkan tidak diberikan, tetapi untuk supaya ada ketenangan dalam bekerja, supaya ada kenyamanan, keyakinan," ujarnya.

Ia menjelaskan, santunan nantinya akan diberikan kepada PPK yang mengalami sakit, cacat, kecelakaan, maupun meninggal dunia saat bertugas.

"Akan tetapi, kami tidak harapkan itu terjadi. Semua (PPK) bisa sehat dan dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya," katanya berharap.

Saat ini PPK yang sedang direkrut dan akan dilantik pada 16 Mei 2024 tersebut akan memiliki masa kerja selama delapan bulan. Ia menyebut masa kerja dimulai dari 16 Mei 2024 hingga 27 Januari 2025. KPU mulai merekrut PPK mulai dari 23 hingga 29 April 2024. Jumlah PPK yang akan direkrut sebanyak 36.385 orang untuk ditempatkan di 7.277 kecamatan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online