APBN Januari 2026 Defisit Rp54,6 Triliun
Kemenkeu melaporkan defisit APBN Januari 2026 Rp54,6 triliun atau 0,21% PDB. Pendapatan Rp172,7 triliun, belanja Rp227,3 triliun.
Para hakim saat membacakan putusan MK terkait PHPU Pilpres 2024, Senin (22/4/2024). Ist
Harianjogja.com, JAKARTA—DPR dan pemerintah diminta membuat aturan terkait dengan kegiatan yang dapat dikategorikan sebagai kampanye. Hal itu menjadi salah satu permintaan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sidang sengketa Pilpres 2024.
Aturan tersebut dibutuhkan untuk membatasi para pejabat negara dan aparatur sipil negara (ASN) agar tidak bisa ikut kampanye selama penyelenggaraan pemilu.
BACA JUGA: Alasan MK Tolak Seluruh Permohonan Sengketa Pilpres Kubu AMIN
Permintaan itu disampaikan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin (22/4/2024).
Suhartoyo menjelaskan, para hakim konstitusi mempertimbangkan bahwa Pasal 263 UU No. 7/2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) telah melarang bagi pejabat negara hingga ASN untuk mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu.
Meski demikian, dalam UU Pemilu tersebut tidak memberikan pengaturan tentang kegiatan kampanye sebelum maupun setelah masa kampanye.
Menurut Mahkamah, ketiadaan pengaturan tersebut memberikan celah bagi pelanggaran pemilu yang lepas dari jeratan hukum ataupun sanksi administrasi.
"Dengan demikian, demi memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi pelaksanaan pemilihan umum maupun pemilihan kepala daerah selanjutnya, menurut Mahkamah, ke depan Pemerintah dan DPR penting melakukan penyempurnaan terhadap UU Pemilu, UU Pemilukada maupun peraturan perundang-undangan yang mengatur terkait dengan kampanye," ujar Suhartoyo.
BACA JUGA: Sidang Putusan Hari Ini, MK Nyatakan Tak Ada Relevansi Bansos dan Kenaikan Suara Prabowo
Apalagi, lanjutnya, banyak pejabat negara yang juga menjadi anggota partai politik, calon presiden dan wakil presiden, maupun anggota tim kampanye dalam pemilu. Oleh sebab itu, perlunya aturan pembatasan yang lebih jelas bagi pejabat negara yang merangkap anggota partai politik ataupun tim kampanye.
"Yaitu pelaksanaan kampanye harus dilaksanakan terpisah, tidak dalam satu waktu kegiatan ataupun berhimpitan dengan waktu pelaksanaan tugas penyelenggaraan negara. Kedua kegiatan tersebut tidak dapat dilakukan dalam waktu yang bersamaan maupun berhimpitan, karena berpotensi adanya terjadi pelanggaran pemilu dengan menggunakan fasilitas negara dalam kegiatan kampanye," kata Suhartoyo.
Tak hanya itu, MK juga meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyusun standar operasional dan prosedur, tata urut, maupun pisau analisis yang baku dan memperhatikan berbagai aspek yang menjadi unsur adanya suatu pelanggaran pemilu baik yang dilakukan sebelum, selama, dan setelah masa kampanye.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Kemenkeu melaporkan defisit APBN Januari 2026 Rp54,6 triliun atau 0,21% PDB. Pendapatan Rp172,7 triliun, belanja Rp227,3 triliun.
WhatsApp menyiapkan fitur greeting message agar anggota baru grup lebih cepat memahami aturan dan suasana percakapan.
PSIS Semarang resmi menunjuk Widodo C Putro sebagai pelatih anyar untuk memburu target promosi ke Liga 1 musim 2026/27.
BPBD Gunungkidul belum menetapkan siaga darurat kekeringan meski musim kemarau 2026 sudah dimulai sejak akhir April.
BNPB melaporkan banjir melanda Sulawesi Tengah, Kalimantan Selatan, dan Jawa Barat akibat hujan deras, ribuan rumah terendam.
KPK mendalami dugaan aliran uang kepada Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo lewat pemeriksaan sembilan saksi.