Harga Avtur Naik, Kemenhub Sesuaikan Fuel Surcharge Pesawat
Kemenhub menyesuaikan fuel surcharge pesawat domestik mulai 13 Mei 2026 akibat kenaikan harga avtur demi menjaga operasional maskapai.
Kedua tahanan kabur dari Pengadilan Negeri Cianjur, Jawa Barat, atas nama Raihan dan M Akbar, terpaksa ditembak di kaki karena melawan saat hendak ditangkap, saat ini keduanya sudah kembali ditahan, Senin (8/4/2024).(ANTARA/Ahmad Fikri). (Ahmad Fikri)
Harianjogja.com, CIANJUR—Setidaknya tujuh napi kabur seusai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Cianjur, Jawa Barat. Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat, berhasil menangkap kembali empat orang tetapi, tiga orang masih dalam pengejaran petugas.
Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan dari tujuh orang tahanan yang kabur seusai menjalani sidang di PN Cianjur, empat orang di antaranya sudah kembali ditangkap dan tinggal tiga orang masih dalam pengejaran petugas. Dari empat napi yang kembali ditangkap, Raihan dan M Akbar terpaksa ditembak karena melawan saat hendak ditangkap, Minggu (7/4/2024).
"Keduanya terpaksa ditembak di bagian betis karena melawan petugas dan berupaya melarikan saat hendak ditangkap, keduanya ditangkap saat bekerja sebagai penjaga gudang di wilayah hukum Bekasi," katanya, Senin (8/4/2024).
Baca Juga
16 Tahanan Polres Metro Jakpus Kabur, 6 Orang Masih dalam Pencarian
Tahanan Polsek dan Polda Bisa Kabur, Kompolnas Sebut Pengamanan dan Perawatan Lemah
2 Petugas Penyebab Tahanan Kabur Digeser Jadi Penjaga Perpustakaan
Sedangkan tiga orang tahan yang masih buron, ungkap dia, masih dalam pengejaran petugas, pihaknya meminta ketiganya menyerahkan diri atau petugas akan melakukan tindak tegas terukur terlebih ketika melawan saat hendak ditangkap.
Salah satu dari tiga tersangka yang masih buron yakni Ujang alias Boncel merupakan otak dari aksi menjebol tralis toilet di ruang tahanan di PN Cianjur, akan dijerat dengan pasal berlapis termasuk pasal perusak-kan fasilitas milik negara.
“Kalau mereka tidak menyerahkan diri, petugas akan melakukan tindakan tegas terukur, apalagi sampai melawan petugas saat hendak ditangkap," katanya.
Saat ini, tambah dia, pihaknya menekankan keluarga tersangka yang masih dalam pelarian untuk bekerja sama dengan kepolisian dan tidak membantu atau menyembunyikan buronan, mereka yang terbukti membantu akan dijerat dengan pasal menghalang-halangi petugas.
“Kalau ada pihak keluarga yang membantu tahanan kabur dalam pelarian-nya akan dijerat dengan pasal menghalang-halangi petugas dalam proses penyidikan dan pasal lainnya,” kata Aszhari.
Seperti diberitakan, tujuh orang tahanan melarikan diri dari dalam ruang tahanan Pengadilan Negeri Cianjur, usai menjalani sidang, Senin (25/3/2024) dua orang berhasil ditangkap kembali selang beberapa hari atas nama Asep Gunawan dan Raihan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Kemenhub menyesuaikan fuel surcharge pesawat domestik mulai 13 Mei 2026 akibat kenaikan harga avtur demi menjaga operasional maskapai.
Bahasa Inggris akan jadi pelajaran wajib SD mulai 2027. Pemerintah siapkan pelatihan guru dan strategi peningkatan mutu pendidikan.
Leo/Daniel juara Thailand Open 2026 usai kalahkan pasangan India. Kemenangan ini jadi momentum menuju Olimpiade 2028.
Ratusan warga Seloharjo Bantul menolak mantan dukuh kembali menjabat. Gugatan ke PTUN picu aksi dan pemasangan spanduk protes.
Presiden Prabowo beli sapi Brahman 1,2 ton dari Boyolali untuk kurban Iduladha 2026. Simak daftar sapi pilihan dari berbagai daerah.
Kinerja perbankan nasional tetap kuat di tengah tekanan global. Kredit tumbuh 9,49% dan bank BUMN jadi penopang utama ekonomi.