Trump: Pembatalan Kebijakan Tarif Bakal Jadi Bencana Ekonomi AS
Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengingatkan bahwa keputusan Mahkamah Agung untuk membatalkan kebijakan tarif globalnya akan menjadi bencana bagi eko
Maskapai penerbangan di bandara YIA-Harian Jogja
Harianjogja.com, JAKARTA—Maskapai penerbangan diingatkan untuk mengikuti regulasi yang berlaku terkait penetapan harga tiket pesawat selama musim mudik lebaran 2024.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berkomitmen menjaga harga tiket pesawat kelas ekonomi agar tidak melewati tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) selama periode mudik Lebaran 2024.
Menurut Budi, pihaknya telah berkomunikasi dengan para maskapai penerbangan untuk menjaga harga tiket pesawat sesuai dengan koridor yang berlaku. Dia menuturkan, Kemenhub tidak akan segan-segan memberi sanksi kepada maskapai yang melanggar ketentuan batas harga tiket pesawat.
BACA JUGA: Tak Melulu dalam Bentuk Tarif, Ini Bentuk Lain Kartel Tiket Pesawat Menurut KPPU
"Saya sudah ingatkan kepada para maskapai agar tidak menjual (tiket pesawat) melebihi batas. Tentunya nanti akan ada sanksi bagi yang melanggar," katanya di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng pada Jumat (29/3/2024).
Budi Karya menambahkan, Kemenhub berwenang dalam menetapkan batasan harga tiket pesawat kelas ekonomi. Sementara itu, untuk kelas bisnis bukan merupakan kewenangan Kemenhub, karena dilepas ke mekanisme pasar.
Di sisi lain, berdasarkan laporan yang dia terima, sebagian besar keluhan terkait harga tiket pesawat justru berasal dari pelanggan kelas bisnis, bukan ekonomi.
"Saya seringkali dapat laporan kalau yang vokal komplain itu (penumpang) kelas bisnis, saya cuma membatin saja karena itu (tiket kelas bisnis) bukan kewenangan Kemenhub," jelasnya.
Sebagai informasi, denda untuk maskapai yang melanggar TBA diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No 27/2021 Tentang Tata Cara Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Penerbangan.
Pasal 2 beleid tersebut menjelaskan, setiap operator penerbangan yang melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi administratif. Pasal 5 beleid yang sama menjelaskan, sanksi administratif berupa denda administrasi meliputi peringatan, pembekuan, pencabutan, dan/atau denda administrasi.
Pengenaan sanksi administratif dapat dikenakan secara bertahap atau langsung oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara. Selanjutnya, pasal 9 regulasi tersebut menjelaskan, besaran denda administrasi ditetapkan dalam satuan Penalty Unit (PU), dimana satuan PU yang ditetapkan sebesar Rp 100.000.
Pada aturan tersebut, besaran denda administrasi maksimal berjumlah 10.000 PU, dengan demikian denda administrasi maksimal sebesar Rp1 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengingatkan bahwa keputusan Mahkamah Agung untuk membatalkan kebijakan tarif globalnya akan menjadi bencana bagi eko
Banjir Semarang 2026 melanda Tugu dan Ngaliyan. 313 KK terdampak, satu lansia hilang, tanggul Sungai Plumbon jebol.
Lonjakan penumpang KA Daop 6 Yogyakarta naik hingga 91% saat libur panjang. KAI tambah 7 perjalanan kereta.
DPRD DIY soroti dokumen renovasi Mandala Krida yang belum lengkap. MC-0 dan DED 2026 terancam tertunda.
SPMB Sleman 2026 dibuka dengan jalur prestasi, domisili, afirmasi, dan mutasi. Ini syarat dan ketentuan lengkapnya.
Jadwal SIM Keliling Jogja Mei 2026 lengkap di Alun-Alun Kidul, Sasono Hinggil, dan MPP. Cek lokasi, jam, dan syarat perpanjangan SIM A dan C terbaru.