7 Maskapai Penerbangan Ini Diimbau Tidak Menaikkan Harga Tiket Lebaran 2024

Dwi Rachmawati
Dwi Rachmawati Sabtu, 16 Maret 2024 14:27 WIB
7 Maskapai Penerbangan Ini Diimbau Tidak Menaikkan Harga Tiket Lebaran 2024

Tiket pesawat - Ilustrasi freepik

Harianjogja.com, JAKARTA—Sebanyak tujuh maskapai penerbangan diimbau tidak menaikkan harga tiket pesawat tanpa alasan rasional jelang lebaran Idulfitri 2024. Imbauan itu disampaikan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Adapun tujuh maskapai tersebut antara lain PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT Nam Air, PT Batik Air, PT Lion Mentari, dan PT Wings Abadi.

Ketua KPPU, Franshurullah Asa mengatakan tujuh maskapai penerbangan tersebut diminta melapor ke KPPU terlebih dahulu sebelum mengambil kebijakan untuk menaikkan harga tiket kepada konsumen.

Menurutnya, ketentuan tersebut sesuai dengan amar putusan KPPU yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1811 K/Pdt.Sus-KPPU/2022 pada tahun 2023.

Dia menjelaskan, sebelumnya pada 23 Juni 2020 KPPU telah membuktikan bahwa tujuh maskapai tersebut secara bersama-sama hanya menyediakan tiket subclass dengan harga yang tinggi, dan tidak membuka penjualan beberapa subclass harga tiket rendah. Hal itu mengakibatkan terbatas ya pilihan konsumen untuk mendapatkan tiket dengan harga yang lebih murah.

BACA JUGA: 1,29 Juta Tiket Kereta Api untuk Mudik Lebaran 2024 Ludes Terjual

Selain itu, para maskapai tersebut juga terbukti meningkatkan pembatasan penerbangan yang dilakukan setelah aksi Kartel terjadi untuk menurunkan pasokan tiket pesawat.

"Perilaku menurunkan pasokan secara bersama-sama merupakan cara yang efektif untuk menjaga penawaran tiket subclass dengan harga tinggi yang diterapkan bersama-sama pada saat low season terjadi," ujar Franshurullah dalam keterangannya dikutip Sabtu (16/3/2024).

Atas putusan KPPU, para maskapi dijatuhi sanksi berupa wajib lapor secara tertulis kepada KPPU atas setiap kebijakan yang akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha, harga tiket yang dibayaar konsumen selama dua tahun sebelum kebijakan tersebut diambil.

"Melihat fenomena yang terjadi berulang tiap tahun ini, KPPU menekankan Putusan KPPU yang telah inkracht tersebut harus dipatuhi," jelasnya.

Adapun ihwal kabar yang beredar bahwa Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menemukan adanya penjualan harga tiket pesawat melebihi batas atas yang dilakukan tiga maskapai.

"Dalam waktu dekat KPPU akan menjadwalkan panggilan ketujuh maskapai tersebut," katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Share

Ujang Hasanudin
Ujang Hasanudin Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online