Luar Biasa! RI Kantongi Pajak Digital dari Google Cs Sebesar Rp23 Triliun Lebih
Hingga 31 Maret 2024, DJP Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp23,04 triliun.
Ilustrasi. /Antarafoto
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah menetapkan pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan aparatur sipil negara (ASN) paling cepat 10 hari kerja sebelum Lebaran.
Jadwal pembayaran tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 14/2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
“Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya,” bunyi ayat (1) Pasal 11 PP No. 14/2024, dikutip Kamis (14/3/2024).
Selanjutnya, pada beleid tersebut disampaikan bahwa jika THR belum dibayarkan sesuai ayat (1) maka, THR data dibayarkan setelah tanggal hari raya. Sementara itu, gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat pada Juni 2024.
Jika dirincikan, THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
BACA JUGA: Kabar Gembira! Presiden Jokowi PP Teken THR dan Gaji ke-13 Aparatur Negara
Sementara itu, THR dan gaji ke-13 bagi CPNS yang bersumber dari APBN terdiri atas 80% dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
Besaran THR dan Gaji ke-13 Pejabat
Berikut adalah rincian besaran maksimal THR dan gaji ke-13 bagi pimpinan, anggota, dan pegawai nonpegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk pada lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri baru:
Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural
Besaran THR dan Gaji ke-13 Eselon I-IV
Pegawai non-pegawai ASN pada lembaga nonstruktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan eselon/pejabat:
Besaran THR dan Gaji ke-13 ASN
Pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri baru, berdasarkan Perpres No. 10/2016, sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan:
1) Masa kerja s.d. 10 tahun Rp3.571.050
2) Masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp3.866.100
3) Masa kerja di atas 20 tahun Rp4.210.500
1) Masa kerja s.d 10 tahun Rp4.089.750
2) Masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp4.456.200
3) Masa kerja di atas 20 tahun Rp4.884.600
1) Masa kerja s.d. 10 tahun Rp4.573.800
2) Masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp4.971.750
3) Masa kerja di atas 20 tahun Rp5.436.900
1) Masa kerja s.d. 10 tahun Rp5.492.550
2) Masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp5.967.150
3) Masa kerja di atas 20 tahun Rp6.521.550
1) Masa kerja s.d. 10 tahun Rp6.470.100
2) Masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp6.964.650
3) Masa kerja di atas 20 tahun Rp7.542.150
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Hingga 31 Maret 2024, DJP Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp23,04 triliun.
Wali Kota Solo Respati Ardi prioritaskan guru dan nakes dalam rekrutmen CASN. Pemkot kejar solusi kekurangan tenaga pendidikan.
Menkeu Purbaya dan Menteri ESDM Bahlil bahas strategi peningkatan PNBP, swasembada energi, dan listrik desa. Ini target dan datanya.
Merokok meningkatkan risiko kanker mulut secara signifikan. Ketahui penyebab, dampak, dan cara menurunkannya menurut dokter.
BGN akan menangguhkan SPPG tanpa Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi. Kebijakan ini demi menjaga kualitas Program Makan Bergizi Gratis.
Serangan Israel ke Lebanon kembali meningkat. Puluhan wilayah dihantam, korban tewas bertambah. Simak perkembangan terbaru konflik Timur Tengah.