RUU Perampasan Aset: Nilai Minimal yang Bisa Disita Rp100 Juta
Draft RUU Perampasan Aset mengatur aset minimal Rp100 juta bisa dirampas negara, termasuk aset yang asal-usulnya tak dapat dibuktikan.
Ilustrasi Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri./Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Setelah menangkap satu orang terduga teroris di Boyolali, Jawa Tengah, Sabtu (27/1/2024) lalu, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri kembali menangkap satu orang terduga teroris lainnya di Magetan, Jawa Timur, Senin (29/1/2024).
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan penangkapan kedua terduga teroris itu merupakan hasil pengembangan penangkapan anggota jaringan Jemaah Islam (JI) di Jawa Tengah.
"[Dua terduga teroris ini] masih merupakan bagian perkembangan proses penyidikan terhadap 10 tersangka terduga teroris sebelumnya," ujarnya, Rabu (31/1/2024).
Hanya saja, Jenderal Bintang Satu Polri itu tidak menjelaskan secara terperinci soal peran dari dua orang terduga teroris yang ditangkap itu.
Namun demikian, Trunoyudo menegaskan penyidikan kasus teroris terus ini akan terus didalami. "Proses penyidikan masih terus dilakukan oleh Densus 88 Antiteror Polri," tegasnya.
BACA JUGA: Selain Boyolali, Densus 88 Juga Geledah Rumah Terduga Teroris di Surakarta
Sebelumnya, Densus 88 telah menangkap 10 teroris berinisial S alias M, M alias R, T alias A, P alias K, N alias A, T alias J, E alias W, N, SU dan MU. Teroris tersebut tergabung jaringan Jamaah Islam (JI) Qodimah Wilayah Timur dengan peran yang berbeda-beda.
Misalnya, berperan sebagai fungsi pendukung operasional kelompok JI, mulai dari memfasilitasi kegiatan, menyembunyikan DPO/pelarian hingga pencarian dana, logistik berupa senjata api dan senjata tajam hingga aspek pegembangan personel. "Ke-10 terduga teroris ditangkap di tempat berbeda di wilayah Jawa Tengah," kata Trunoyudo di Jakarta, Jumat (26/1/2024).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Draft RUU Perampasan Aset mengatur aset minimal Rp100 juta bisa dirampas negara, termasuk aset yang asal-usulnya tak dapat dibuktikan.
PVMBG memastikan erupsi Gunung Anak Krakatau tak berpotensi memicu tsunami. Masyarakat diminta tetap tenang dan waspada.
DPRD DIY menyoroti anggaran logistik bencana BPBD yang hanya Rp53 juta dan mendorong tambahan dana untuk penanganan bencana.
Pameran Harmoni di Tanggul Tirto menampilkan 30–40 foto untuk mengenalkan keragaman destinasi wisata Bantul di luar kawasan pantai.
Otorita IKN memperketat penanganan karhutla. Satu perusahaan disanksi dan satu terduga pelaku pembakaran dilaporkan ke aparat hukum.
Dentuman di Bandung disebut BMKG tak berkaitan dengan erupsi Anak Krakatau. Simak penjelasan soal gempa, skyquake, dan kemungkinan penyebabnya.