Tiga Kali Terjerat Korupsi, Ini Jejak Kasus yang Menjerat Fahd Arafiq
KPK menyebut status residivis Fahd Arafiq dapat menjadi pertimbangan pemberatan hukuman setelah tiga kali terjerat perkara korupsi.
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ke-11 Ahmad Taufan Damanik. -- ANTARA/Muhammad Zulfikar
Harianjogja.com, PADANG—Kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di masa lalu, rutin mencuat kepermukaan saat pemilu. Padahal menurut Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ke-11 Ahmad Taufan Damanik mengatakan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu bukan isu lima tahunan.
"Bukan lima tahun, tapi seumur hidup akan terus dipersoalkan," kata panelis debat calon presiden (capres) 2024 Ahmad Taufan Damanik di Padang, Rabu (13/12/2023).
Bahkan, persoalan pelanggaran HAM berat masa lalu akan selalu menjadi topik pembahasan selama peristiwa itu belum diungkap secara jelas, dan transparan termasuk mengadili pihak-pihak yang terlibat.
Sebab, kata dia, masyarakat di Tanah Air tidak akan bisa begitu saja melupakan peristiwa kelam seperti hilangnya aktivis yang hingga kini tanpa kabar atau tragedi pembantaian tahun 1965 hingga 1966. Belum lagi kasus kekerasan dan pembunuhan di Tanah Papua maupun Aceh. "Kan tidak mungkin (kasus) itu ditutup begitu saja," ujarnya menjelaskan.
Oleh karena itu, ia menegaskan persoalan pelanggaran HAM berat masa lalu bukan isu lima tahunan atau setiap pemilu saja. Bahkan, saat Taufan masih menjabat sebagai Ketua Komnas HAM, kasus itu terus dibahas bersama Presiden, Jaksa Agung dan pihak lainnya.
BACA JUGA: Libur Akhir Tahun Bersamaan dengan Pelaksaan Kampanye, Ini Harapan Pelaku Wisata di Jogja
Di satu sisi ia mengakui upaya untuk mencari titik terang belasan kasus pelanggaran HAM berat bukan hal yang mudah. Hal itu diperburuk faktor impunitas yang masih begitu kental sehingga menyulitkan pengungkapan fakta.
Ia menyebutkan pelanggaran HAM berat yang terjadi lebih dari 12 kasus. Hanya saja, kasus di Bener Meriah, Aceh Tengah tidak dimasukkan karena belum sempat terpublikasi di buku Komnas HAM.
"Saya sudah pernah mengingatkan Pak Mahfud karena Komnas HAM sudah menyelesaikan yang ke-13 yakni di Aceh," ucapnya.
Ia menjelaskan yang terpenting bukan jumlah kasus, namun bagaimana pemerintah atau presiden terpilih serius menyelesaikan pelanggaran HAM berat di antaranya penembakan misterius, kasus talang sari, dukun santet dan lain sebagainya. "Jadi, ini (pelanggaran HAM berat) akan terus dipersoalkan orang," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
KPK menyebut status residivis Fahd Arafiq dapat menjadi pertimbangan pemberatan hukuman setelah tiga kali terjerat perkara korupsi.
Pemerintah mulai menerapkan Strategic Trade Management atau STM di sektor nuklir sebagai tahap awal sistem pengawasan perdagangan strategis.
Anggaran alkes TB 2027 menjadi sorotan DPR. Menkes Budi Gunadi Sadikin menyebut penanganan TB diperkuat lewat dana hibah.
KPK mengungkap dugaan struktur bayangan di ATR/BPN dalam kasus suap HGB Summarecon yang menyeret delapan tersangka.
Koalisi buruh menyoroti draf RUU Pelindungan Ketenagakerjaan terkait upah, pekerja kontrak, outsourcing, dan pemagangan.
BEI kembali menerapkan short selling secara bertahap dan memperkirakan transaksi ini berpotensi menambah likuiditas pasar hingga 17 persen.