Rieke Diah Pitaloka Usulkan Pengauatan Penerapan Pasal 3 UU Tipikor
Rieke Diah Pitaloka mengusulkan tiga langkah memperkuat penerapan Pasal 3 UU Tipikor demi kepastian hukum, keadilan, dan kepercayaan publik.
Tangkapan layar saat akad nikah pernikahan sesama jenis di Cianjur./Instagram
Harianjogja.com, CIANJUR—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur, Jawa Barat memberikan pendampingan untuk keluarga dan mempelai wanita korban pernikahan sesama jenis di Kecamatan Sukaresmi, termasuk menyiapkan tim psikiater dan psikolog guna memulihkan psikologisnya.
Bupati Cianjur, Herman Suherman mengaku sudah mendatangi keluarga dari mempelai wanita yang tidak tahu kalau calon menantunya berjenis kelamin wanita, bahkan orang tua korban sempat menolak rencana pernikahan karena sudah curiga.
"Kami akan memberikan pendampingan terhadap korban dan keluarganya agar dapat menjalani kehidupan normal seperti biasa, termasuk memberikan edukasi terhadap warga sekitar tidak lagi membahas kejadian tersebut," katanya.
Mempelai perempuan akan didampingi psikiater dan psikolog guna mengembalikan kepercayaan diri dan mentalnya agar tidak lagi larut dalam masalah yang sempat terjadi karena ketidaktahuan perihal status calon pengantin pria yang ternyata perempuan itu.
"Ini harus menjadi pelajaran bagi semua kalangan, termasuk mereka yang hendak menikah harus memastikan identitas calonnya, sehingga tidak ada lagi pernikahan sesama jenis terjadi di Cianjur," katanya.
Camat Sukaresmi, Latip Ridwan mengatakan mempelai wanita diungsikan pihak keluarga ke rumah sanak saudaranya di kecamatan lain setelah pernikahan sesama jenis tersebut viral di media sosial karena merasa tertekan meski lingkungan sekitar mengetahui korban dan keluarga tertipu.
Latip menjelaskan mempelai wanita diungsikan agar dapat menenangkan diri untuk sementara karena dikhawatirkan mengalami depresi dan tertekan kalau masih tinggal di lingkungan tempat tinggal orang tuanya.
"Nanti sudah agak tenang, pemerintah daerah akan memberikan pendampingan termasuk menyediakan psikiater dan psikolog untuk pemulihan mental korban dan keluarganya," kata Latip.
BACA JUGA: Profil Orang Kaya Thailand yang Habiskan Miliaran Rupiah untuk Nikahi Transgender Tercantik Dunia
Seperti diberitakan, Bupati Kabupaten Cianjur, Herman Suherman memastikan adanya pernikahan sesama jenis di Desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi, tidak tercatat atau resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) karena dilakukan di bawah tangan alias siri.
Pasalnya Kantor KUA Sukaresmi beberapa kali meminta calon mantu berinisial AY asal Kalimantan itu untuk memberikan data lengkap dengan administrasi kependudukannya sesuai dengan persyaratan pernikahan, namun yang bersangkutan tidak dapat memenuhinya.
Sehingga keduanya memilih menikah siri di hadapan keluarga mempelai wanita IH, 23, warga Desa Pakuwon, Kecamatan Sukaresmi, dihadiri tokoh dan warga setempat. Namun selang beberapa hari saat hendak mengurus surat nikah ke kantor KUA, AY tidak dapat menujukan kartu identitasnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Rieke Diah Pitaloka mengusulkan tiga langkah memperkuat penerapan Pasal 3 UU Tipikor demi kepastian hukum, keadilan, dan kepercayaan publik.
Harga emas 8 Juli 2026 di Pegadaian: Antam Rp2,76 juta/gram. Cek harga lengkap UBS dan Galeri 24 serta buyback terbaru hari ini.
Prabowo dan PM Modi tetapkan 2026-2027 sebagai Tahun Tagore-Dewantara, perkuat kerja sama pendidikan dan budaya Indonesia-India.
Menkeu Purbaya tolak perpanjangan tenor dana SAL ke Himbara. Skema fleksibel dinilai cukup jaga likuiditas bank dan kas negara.
Beternak ayam kampung super atau Jawa Super (joper) memiliki prospek bisnis yang bagus.
Harga pangan 8 Juli 2026: cabai rawit Rp61.900/kg, telur Rp29.050/kg. Cek daftar lengkap harga beras, daging, minyak, dan gula terbaru.