Fadli Zon Siapkan Buku Sejarah Tematik tentang Kepahlawanan
Fadli Zon menyiapkan buku sejarah tematik tentang kepahlawanan, termasuk sejarah Majapahit dan perjuangan mempertahankan kemerdekaan 1945-1950.
Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (1/12/2023). Antara/Laily Rahmawaty.
Harianjogja.com, JAKARTA—Penyidik Gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri pada Rabu (6/12/2023).
Firli, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini menjadi tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Penyidik menjadwalkan pemeriksaan untuk yang kedua kalinya terhadap Firli sebagai tersangka pagi ini pukul 10.00 WIB di ruang pemeriksaan Lantai 6 Dittipidkor Bareskrim Polri, Jakarta.
Penasihat hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, Rabu, mengatakan kliennya akan hadir untuk memenuhi panggilan penyidik pagi ini. "Ya (Pak Firli) hadir," kata Ian saat dikonfirmasi di Jakarta.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak menjelaskan alasan memanggil kembali Firli Bahuri karena penyidik masih perlu mendalami tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan Ketua KPK non aktif tersebut.
"Seputar dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi saat ini sedang dilakukan penyidikan oleh tim penyidik, sebagai kelanjutan atas pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap tersangka FB (Firli Bahuri) yang sudah dilakukan sebelumnya," katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (4/12/2023).
Penyidik sebelumnya sudah memeriksa Firli sebagai tersangka pada Jumat (1/12), dari pukul 09.00 WIB sampai pukul 19.29 WIB dengan 40 pertanyaan.
Sehari sebelumnya, Selasa (5/12/2023), dikabarkan penyidik gabungan menggeledah apartemen Firli Bahuri di wilayah Jakarta Selatan. Namun, belum ada keterangan resmi dari penyidik terkait langkah hukum tersebut.
BACA JUGA: 2 Jam Diperiksa Dewas KPK, Firli Pilih Bungkam di Depan Wartawan
Penyidik juga belum melakukan penahanan terhadap Ketua KPK nonaktif tersebut dengan alasan belum diperlukan.
Firli Bahuri (FB) ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekira tahun 2020 sampai 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Fadli Zon menyiapkan buku sejarah tematik tentang kepahlawanan, termasuk sejarah Majapahit dan perjuangan mempertahankan kemerdekaan 1945-1950.
Bappenas mendorong transisi energi Indonesia fokus pada implementasi proyek, pembiayaan, dan investasi untuk mendukung pembangunan berkelanjutan.
Kejagung menyita Rp401 miliar dalam kasus dugaan korupsi nikel PT CNI periode 2017–2020. Simak modus dan perkembangan penyidikannya.
Mahasiswa UGM dan berbagai elemen masyarakat menggelar aksi di Jogja dan menuntut perubahan kepemimpinan Prabowo-Gibran.
Anggaran Kemendikdasmen 2027 disetujui Rp61,1 triliun. Pemerintah juga mengajukan tambahan Rp157,76 triliun untuk berbagai program pendidikan.
DPRD Jogja mendorong ruang publik berbasis cagar budaya dikembangkan sebagai penggerak ekonomi kemantren, termasuk melalui program Latar Rejo.