Mendikdasmen Tegaskan Ekskul Korps Kadet Tak Wajib
Mendikdasmen Abdul Mu'ti menegaskan ekstrakurikuler Korps Kadet tidak wajib. Siswa bebas memilih, sedangkan pelaksanaannya diatur sekolah.
Beredar di sosial media melalui aplikasi X (Twitter) perihal daftar afiliasi pilihan politik aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Sukoharjo. Dalam unggahan akun @PartaiSocmed pada Kamis (16/11/2023). /Twitter.
Harianjogja.com, SUKOHARJO—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukoharjo telah menelusuri unggahan di media sosial perihal lembar daftar afiliasi politik aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Jamu tersebut.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sukoharjo, Eko Budiyanto, mengatakan akan melakukan kajian hukum terkait persoalan tersebut meski penelusuran ke lapangan telah dilakukan.
“Dari hasil penelusuran, kami masih akan melakukan kajian hukum terlebih dahulu sebelum menentukan langkah-langkah selanjutnya,” terang Eko saat dimintai konfirmasi JIBI/Solopos, Sabtu (18/11/2023).
BACA JUGA : Bawaslu Sleman Ganti 7 Anggota Panwascam yang Mengundurkan Diri Jelang Pemilu 2024
Seperti diketahui beredar di sosial media melalui aplikasi X (Twitter) perihal daftar afiliasi pilihan politik aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Sukoharjo. Dalam unggahan akun @PartaiSocmed pada Kamis (16/11/2023) menyertakan tangkap layar daftar nama pegawai yang ditutup sensor merah, alamat, hingga kolom perolehan suara. Dari tangkap layar tersebut tercantum nama-nama diduga pegawai SDN Krajan 01 Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo.
Setelah mendapatkan informasi itu, Eko mengaku belum bisa memberikan kepastian benar tidaknya unggahan informasi itu. Ia mengatakan pihaknya telah menginstruksikan Panwaslu Kecamatan Gatak untuk melakukan penelusuran dan investigasi ke tempat kejadian untuk menggali informasi lebih dalam.
Investigasi dilakukan mulai dengan meminta keterangan kepala sekolah hingga dugaan nama-nama yang ada dalam daftar dan diblok merah itu.
“Belum bisa [memberikan kepastian langkah yang ditempuh Bawaslu], karena kami masih harus melakukan kajian hukum terlebih dahulu, soalnya itu beredar di medsos yang belum bisa dipastikan kebenarannya. Oleh sebab itu saya melakukan penelusuran ini untuk memastikan apakah yang diunggah di medsos itu benar,” katanya.
Eko juga mengatakan belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut lantaran informasi yang diterimanya bersifat internal dan sedang digodok.
BACA JUGA : Bawaslu Bantul Gandeng Kelompok Disabilitas untuk Awasi Penyelenggaraan Pemilu 2024
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Sukoharjo, Rochmad Basuki, mengatakan unggahan tersebut menjadi informasi awal bagi pihaknya untuk menginvestigasi dugaan ketidaknetralan ASN.
“Kami mengimbau kepada semua ASN/TNI/Polri agar selalu menjaga netralitas sebagai aparatur negara. Kami tidak akan segan-segan untuk memproses jika terbukti ada ketidaknetralan ASN maupun TNI/Polri,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Solopos
Mendikdasmen Abdul Mu'ti menegaskan ekstrakurikuler Korps Kadet tidak wajib. Siswa bebas memilih, sedangkan pelaksanaannya diatur sekolah.
MK dijadwalkan membacakan putusan perkara PHPU yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran pada Selasa malam
Pemkab Kulonprogo menyalurkan 42 unit alsintan kepada kelompok tani dan gapoktan untuk meningkatkan efisiensi, produktivitas, dan hasil pertanian.
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan hari ini. Apindo dan KSPI masih menyoroti upah, PHK, pesangon, outsourcing hingga pekerja kontrak.
Nobar Timnas Indonesia di Alun-alun Wates berlangsung meriah. Bupati dan Wabup Kulonprogo ikut merayakan kemenangan bersama ratusan warga.
Pegadaian meraih penghargaan Bronze Winner IPMA Global Project Excellence Award 2026 di Hiroshima, Jepang, dan mengharumkan nama Indonesia